Jokowi Rebut 51% Saham Freeport untuk RI, Mahfud MD Sebut SBY Pernah Lakukan Upaya Serupa Tapi Gagal

Menurut Mahduf MD, Pemerintahan Jokowi sempat mengalami kesulitan seperti zaman SBY, tapi akhirnya 51 persen itu berhasil dimiliki oleh Indonesia.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase foto dari Kompas.com
SBY, Mahfud MD dan Presiden Jokowi 

Jokowi Rebut 51% Saham Freeport untuk RI, Mahfud MD Sebut SBY Pernah Lakukan Upaya Serupa Tapi Gagal

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD menjelaskan soal babak baru Freeport.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini berhasil memaksa divestasi dan mengambil 51 persen saham Freeport.

Namun, rupanya banyak yang belum tahu permasalah yang sebenarnya selama ini.

Kemudian, Mahfud MD pun menjelaskan soal permasalah yang ada di Freeport selama ini.

Menurutnya, banyak yang belum mengetahui duduk persoalannya, dan baru tahu saat ribut-ributnya saha.

Ia pun menjelaskan agar debat bisa terjadi secara proporsional.

"(Freeport-1) Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport.

Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya.

Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional," tulisnya Sabtu (22/12/2018).

Mahfud MD kemudian menjelaskan mulai dari saat Pemerintahan Orde Baru mengalami keterpurukan ekonomi yang parah.

Saat itu, lanjutnya, pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukumnya belum tertib dan hukum pengelolaan SDA belum ada.

Mahfud MD Kenang Kebohongan yang Dilakukan Ibunya Saat Usia 9 Tahun, Itu Karena Sangat Sayang Padaku

Indonesia Resmi Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Akhirnya, pada Tahun 1967, pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dengan sistem kontrak karya (KK), dimana hal itulah yang menjadi sumber permasalahan.

Sebab, dengan sistem KK tersebut, kata Mahfud MD, artinya Freeport yang merupakan bisnis swasta disejajarkan dengan pemerintah.

Dengan sistem KK tersebut, operasi Freeport dilakukan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah dengan Freeport yang berlaku pada 1971-1988.

"Anehnya pada 1991, sistem KK ini diperpanjang dengan materi yang aneh," tulisnya.

Sistem KK itu ternyata mempersulit pemerintah dan terus menguntungkan Freeport.

Untuk itu, perlu mengubah perjanjian tersebut dengan perjanjjian baru dalam posisi yang sejajar antara pemerintah dan Freeport.

"Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport," katanya lagi.

Dengan sistem KK ini, puluhan tahun Freeport selalu untuk menolak untuk divestasi saham 51 persen untuk Indonesia.

Bahkan, pemerintah dengan sepengetahuan DPR saat itu, dalam perjanjian bahwa jika kontrak habis makan Freeport dapat meminta perpanjangan 2x10 tahun.

Jokowi : Freeport 51 Persen, Kok Gak Ada Demo Depan Istana ?

Ditunjuk Jadi Dirut PT Freeport, Ini yang Dilakukan Tony Wenas

Parahnya lagi, Pemerintah Indonesia tidak menghalangi tanpa alasan rasional.

"Krn sistemnya adl kontrak karya yg sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kpd Indonesia. Meski bs dihadapi tpi tetap tdk ada jaminan menang bg Indonesia jika diarbitrasikan, krn ini perdata," tulisnya lagi.

Baru pada tahun 2009, Indonesia mengundangkan UU No5 Tahun 2009 yang isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha.

Dengan adanya undang-undang tersebut, maka Freeport tidak bisa disejajarkan lagi dengan pemerintah.

"Kontrak Freeport hrs dilakukan dgn badan usaha yg berbisnis dlm lapangan perdata atas izin Pemerintah kita," jelasnya.

Tak berhenti di situ, setelah keluar UU No.4 Tahun 2009, ternyata Freeport masih ngotot ingin mempertahankan kontraknya.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu, kata Mahfud MD, sudah melakukan berbagai macam upaya tapi selalu gagal.

Bahkan, Freeport selalu mengancam akan diarbitrasikan.

Ia juga menjelaskan, awalnya Pemerintahan Jokowi juga mengalami kesulitan hingga akhirnya berhasil menguasai 51 persen saham Freeport.

"(Freeport-8) Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tutupnya.

Ini cuitan lengkapnya :

Cuitan Mahfud MD soal Freeport
Cuitan Mahfud MD soal Freeport (Twitter/Mahfud MD)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved