Menteri Susi Dicecar Soal Reklamasi Teluk Benoa dan Disebut Arogan, Beri Ancaman: Pantas Saya Block?

Meski sudah menjelaskan perihal permasalahan tersebut, Susi Pudjiastuti nyatanya tetap mendapatkan serangan dari khalayak.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Batam/Argianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di atas KRI Barakuda, Senin (9/2/2015) 

Kisruh cercaan yang dilontarkan warganet kepada Susi Pudjiastuti tampaknya semakin memanas.

Padahal diakui Menteri Susi, dirinya telah memberikan penjelasan terkait Reklamasi Teluk Benoa secara jelas.

Dalam wawancara yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (21/12/2018) sore, menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu memberikan pernyataannya sekaligus menjawab pertanyaan awak media mengenai Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.

Mbah Mijan Ngotot Sebut Syahrini Sudah Dilamar Reino Barack, Ini Kata Ketua RT Soal Ijin Urus Nikah

Berikut pernyataan lengkap Menteri Susi yang disampaikan kepada wartawan:

Wartawan: Bu, ini publik ramai membicarakan mengenai Izin Reklamasi, sebenarnya itu izin Reklamasi atau Izin Lokasi bu ?

Menteri Susi: Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu 'Izin Lokasi', bukan Izin mereklamasi, titik.

Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun.

Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin Izin Lokasi dulu untuk membuat AMDAL.

Untuk apa AMDAL itu? untuk mereklamasi bikin apron, semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhannya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta Izin Lokasi.

KKP harus kasih, karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.

Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada 'boleh atau tidaknya', kalau KLH 'tidak boleh', maka tidak dapat Izin Pelaksanaan.

Nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada, jadi jangan dibilang diam-diam menteri Susi terbitkan izin, kok aneh.

Wartawan: Lalu ini izin baru atau izin lama yang diperpanjang ya bu ?

Menteri Susi: Ya tiap tahun kalau habis, setiap orang bisa memperpanjang izin, selama izin tata ruangnya itu benar, ya boleh.

Kalau masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya, Gubernur bersama DPR membuat tata ruang baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved