Menteri Susi Dicecar Soal Reklamasi Teluk Benoa dan Disebut Arogan, Beri Ancaman: Pantas Saya Block?
Meski sudah menjelaskan perihal permasalahan tersebut, Susi Pudjiastuti nyatanya tetap mendapatkan serangan dari khalayak.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Nah kemarin Angkasa Pura mau memperpanjang sampai yang ke konservasi, kita tidak kasih kalau itu kawasan konservasi.
Nah sebagian Benoa ini masih di dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres SARBAGITA tahun 2014 yang ditandatangani oleh bapak presiden sebelumnya.
Mengerti ya, jadi bukan izin mereklamasi, jangan salah.
Wartawan: Izin itu hanya boleh satu kali diperpanjang atau bagaimana ya bu ?
Menteri Susi: Nggak, selama tata ruangnya mengizinkan, itu bisa diperpanjang, selama tata ruangnya memungkinkan dan itu siapa saja boleh.
Angkasa Pura misalnya mau memperpanjang, selama koordinatnya bukan di konservasi, izin lokasinya ya harus kita kasih, kalau tidak, ya kita bisa di PTUN orang.
Nah kalau masyarakat Bali menganggap itu izin reklamasi, ya salah besar gitu loh.
Pikirnya Izin Lokasi itu izin untuk mereklamasi, bukan, masih jauh, Izin Lokasi yang diterbitkan.
Nah kesalahan Jakarta dulu izin lokasinya tidak dari Pusat, akhirnya tumpang tindih.
Nah Izin Lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta Izin Lokasi dulu untuk dibikin AMDAL.
Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan 'boleh-tidak' dilaksanakan.
Untuk mereklamasi, anda perlu Izin Pelaksanaan Reklamasi namanya, KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya boleh.
Wartawan: Kalau misalnya AMDAL dikeluarkan KLHK, KKP akan keluarkan izin pelaksanaannya?
Menteri Susi: Ya kita akan tinjau kembali teknisnya dan lain sebagainya, masih jauh.
Wartawan: Izin Lokasi yang baru ini proses dari ulang atau bagaimana, ada perubahan dari sebelumnya?
Menteri Susi: Belum ada perubahan, karena Perpres Sarbagita masih sama, tata ruangnya masih sama sampai hari ini.
Wartawan: Ada penolakan dari masyarakat untuk Izin Lokasi, bagaimana bu ?
Menteri Susi: Kan KKP hanya mengeluarkan Izin Lokasi, kamu tuh jangan melihat izin itu untuk mereklamasi, bukan.
Izin itu adalah Izin Lokasi untuk membuat AMDAL, masyarakat berjuangnya di AMDAL ini, proses AMDAL itu akan mendengar keberatan masyarakat, harusnya AMDAL-nya kalau masyarakat keberatan, ditolak.
Ya itu, bukan di kami, nanti kami setelah ada AMDAL, Pelaksanaan, yang kedua, untuk Pelaksanaan.
Kalau berasumsi, susah, kalau kamu sudah pikir begitu ya susah.
Semua orang di depan hukum sama, mau TWBI, mau Angkasa Pura, mau kamu minta izin, semua haknya sama, tapi melaksanakan itu lain soal, lain cerita.
Kalau tidak di wilayah konservasi, saya kasih kamu, saya bukan orang yang mau menekuk-nekuk aturan, kalau tidak boleh ya tidak boleh, kalau boleh ya harus boleh.
Ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting.
• Maia Estianty Lega Bisa Bertemu Irwan Mussry, Dapat Kado Hari Ibu dari Putranya: Siapkan Banyak Tisu