Andi Arief Ngaku Rumahnya di Lampung Digeledah Polisi, Keluarga Ungkap Rumahnya Sudah Dijual
Dalam cuitannya di Twitter, Andi Arief mengaku rumah di Lampung telah digeruduk oleh polisi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lini masa Twitter tengah dihebohkan oleh pengakuan Andi Arief di Twitter @AndiArief_, Jumat (4/1/2019).
Dalam cuitannya di Twitter, Andi Arief mengaku rumah di Lampung telah digeruduk oleh polisi.
Ia pun bertanya-tanya di Twitter terkait apa kesalahannya.
Bahkan, di Twitter, Andi Arief berkicau menyebut nama Kapolri jenderal Tito Karnavian serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut rangkaian cuitan Andi Arief di Twitter.
"Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan."
"Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya apa. Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil dan duperlukan."
"Ini bukan negara komunis. Penggeudukan rumah saya di lanpung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden."

Belakangan diketahui bahwa rumah yang disambangi polisi dari Polda Lampung itu ternyata bukan milik Andi Arief lagi.
Rumah tersebut telah dijual Andi Arief beberapa tahun lalu.
Terkait kabar polisi yang datang ke bekas rumah sang Wasekjen Partai Demokrat, keluarga Andi Arief membenarkan.
Polisi datang ke rumah yang berada di Jalan Perkutut Kedaton, Bandar Lampung itu pada Kamis (3/1/2019).
"Iya kami dengar rumah Andi Arief yang di Kedaton itu didatangi tim dari Polda, tapi itu bukan rumah bang Andi lagi, karena sudah dijual, " kata kerabat Andi Arief, Rachmat Husen saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (4/1/2019).
Seperti diketahui, belakangan ini nama Andi Arief sedang hangat diperbincangkan.
Hal tersebut dipicu oleh cuitan Andi Arief di Twitter terkait kabar 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta.
Belakangan diketahui bahwa kabar 7 kontainer itu adalah hoaks.
Buntutnya, Andi Arief diseret ke ranah hukum.
Mengutip dari Kompas.com, seorang relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, C. Suhadi, melaporkan Andi Arif ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan twit Andi yang menyebut adanya tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos.
Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim. Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief.
Adapun pasal yang disangkakan yakni UU ITE Pasal 28 ayat (1), Jo pasal 45 ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.
"Relawan berkepentingan terhadap pilpres ini. Saya melihat ada informasi hoaks yang tentunya harus saya sikapi dan kemudian melaporkan persoalan ke Bareskrim," kata Suhadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Ia menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkan, salah satunya yakni anggota Partai Demokrat berinisial AA (Andi Arief). Ia menilai Andi membuat citra buruk pada capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Ya (anggota Partai Demokrat Andi Arief) kira-kira begitu. Yang patut dilaporkan itu perbuatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Andi Arief membantah bahwa dirinya telah menyebarkan hoaks.
Ia menegaskan bahwa cuitan di Twitternya berupa permintaan agar kabar terkait 7 kontainer itu dicek kebenarannya.
"Saya mengimbau supaya dilakukan pengecekan," ujar Andi Arief.
Polisi akan Menganalisis
Pihak kepolisian akan menganalisa kicauan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik tengah mengumpulkan fakta hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief.
“Kita tidak berasumsi-berasumsi. Tunggu dulu, semuanya ada mekanismenya, semua ada prosedurnya, dan di penyidikan ada managemen penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
"Jadi pentahapan-pentahapan dalam penyidikan itu merupakan SOP (standar operasi prosedur) dari penyidik,” lanjutnya.
Sementara itu, mengutip dari Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan akan memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus hoaks surat suara ini.
Semua pihak itu, termasuk Andi Arief.
"Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu pasti akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia," ujar Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Selain itu, Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya masih terus melakukan investigasi dan mengidentifikasi rekaman yang beredar.
"Dari tadi malam sudah investigasi, saya juga dapat info dari teman-teman media juga. Masih diidentifikasi, kalau teman-teman tahu itu siapa, lapor kepada saya, segera saya dalami," tegasnya.
Tak hanya Arief Sulistyanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga mengatakan, pihaknya akan mencari tahu pelaku yang pertama kali menyebarkan informasi bohong itu.
Penulis: Indan Kurnia Efendi
(Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Andi Arief Mengaku Rumahnya di Lampung Digeruduk Polisi, Padahal Rumah Itu Bukan Miliknya Lagi)