Prostitusi Online

Polisi Ungkap 45 Artis Diduga Terlibat Prostitusi, Kabarnya Ada yang Baru Nikah Bertarif Rp 300 Juta

Dari ke-45 artis ini, Luki Hermawan mengungkap tarif yang dipasang berbeda-beda paling sedikit Rp 25 juta, dan maksimal Rp 300 juta

Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Penangkapan artis terlibat prostitusi online digerebek di salah satu Hotel di Surabaya. 

Polisi Ungkap 45 Artis Terlibat Prostitusi Online, Ada Artis Baru Menikah Bertarif Rp 300 Juta

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pasca ditangkapnya Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu (5/1/2019), pengembangan kasus prostitusi artis ditelusuri.

Kini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis terselubung.

"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkap Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Dari ke-45 artis ini, Luki Hermawan mengungkap tarif yang dipasang, yakni mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.

Tak hanya itu, kemungkinan akan ada artis lainnya yang akan menyusul Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang diperiksa pihak kepolisian soal kasus prostitusi online.

"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya kemungkinan menyusul untuk diperiksa," jelas Luki Hermawan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis (TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni)

Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi juga membenarkan adanya artis lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut.

Disebutkan juga ada artis yang baru menikah diduga terlibat dan bertarif Rp 300 juta untuk sekali kencan.

Terkait kabar tersebut, pihak kepolisian tidak menampik namun juga tak menjelaskan secara tegas.

"Pastinya ada potensi artis lainnya, ditunggu saja ya hasil penyidikan," ucap Harissandi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jatim, Minggu (6/1/2019).

Terkait harga artis, Harissandi juga sudah mengungkapkan tarif Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Tarif kencan artis VA (Vanessa Angel) mencapai Rp 80 juta.

Sedangkan, artis Avriellia Shaqqila sekira Rp 25 juta sekali kencan.

Kapolda Jatim Sebut 45 Artis Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi, Tarifnya dari Rp 25-300 Jutaan

Vanessa Angel Siap Bongkar Nama Artis Perempuan, Diduga Menjebaknya di Prostitusi Online

Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.

Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.

Akan tetapi, untuk mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis ini, maka harus ada penyelidikan lebih lanjut terutama dari mucikari.

"Nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya. Ini kan masih diperiksa saksi artis dan mucikarinya," ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Sosok mucikari wanita yang memperkenalkan Vanessa Angel pada pria hidung belang ini sudah dijemput polisi dari Bandara International Juanda, Sidoarjo.

Mucikari ini tiba lebih cepat yang sebelumnya dijadwalkan tiba di Polda Jatim pukul 23.00 WIB, Minggu (6/1/2019).

Dua orang mucikari prostitusi artis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua mucikari resmi sebagai tersangka sudah ditahan," ungkap Harissandi.

Tarif Vanessa Angel Untuk Sekali Kencan Hingga Rp 80 Juta, Berapa Harus Setor ke Mucikari?

Peran Mucikari yang hanya Penghubung

Kedua mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan.

Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis.

Sementara, tersangka Endang menjaring kalangan artis selebgram.

Informasinya, Tantri asal Jakarta Selatan itu diketahui mempunyai banyak pekerjaan di bidang entertainment mulai dari jasa Event Organizer (EO), menyediakan Master Of Ceremony (MC), acara Gathering dan lainnya.

Saat itu, Tantri mendapat tawaran dari seseorang pihak ketiga untuk mencarikan artis cantik yang mau diajak kencan seperti dinner di luar kota.

Dia menawarkan Vanessa Angel yang saat itu disetujui oleh pihak ketiga dan tamunya.

Setelah itu, Tantri lepas tangan usai sepakat mendatangkan artis Vanessa Angel dan menyerahkan pada orang pihak ketiga yang kini masih diburu polisi Polda Jatim.

mucikari

Seorang wanita diduga mucikari dari Jakarta tiba di Polda Jatim. Perempuan ini adalah mucikari artis bernama Tantri, yang jadi tersangka kasus prostitusi artis (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Singkat cerita, Vanessa Angel yang tadinya dipesan melaluinya ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan transaksi prostitusi artis di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB. 

Heru Prayitno kuasa hukum mucikari Tantri tidak membantah terkait perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.

Namun pihaknya meluruskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui terkait artis yang melalui jasanya ditangkap polisi Polda Jatim. 

“Jadi klien kami tidak ikut di Surabaya saat itu berada di Jakarta,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019). 

Heru memaparkan sesuai pengakuan dari Tantri memang memperoleh fee dari jasa pemanggilan artis tersebut.

Namun pihaknya memastikan kliennya tidak turut serta mempromosikan prostitusi artis di media sosial. 

“Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp 2,5 juta sebagai jasa penghubung,” bebernya. 

Ditambahkannya, ada orang ketiga yang berperan menghubungkan artis tersebut kepada tamunya di Surabaya.

Bisa jadi kliennya tidak tahu siapa orang yang dipertemukannya. 

“Jadi ada link yang putus itu dibuktikan dari chatting (WhatsApp) yang terputus yang perlu dikejar sama penyidik Polda Jatim,” pungkasnya.

Dr Gamal Sebut Utang BUMN Membengkak di era Jokowi, Perencana Keuangan Beberkan Fakta Sebenarnya

Blokir ATM Mucikari

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.

"Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Barung Mangera menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.

"Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung," terangnnya.

Ditambahkannya, menulusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis.

"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," pungkasnya.

Vanessa Angel Akan Klarifikasi soal Penangkapan atas Dugaan Prostitusi Online

Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka

Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, kedua artis itu ditangkap secara bersamaan saat penggerebekan di dua kamar yang berbeda di Surabaya.

Ketika penggerebekan itu pihaknya menangkap basah artis cantik Vanessa Angel saat berhubungan badan dengan seorang pria. 

Vanessa memberik keteranga pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Venessa minta maaf kepada masyarakat karena sempat bikin gaduh.
Vanessa memberik keteranga pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Venessa minta maaf kepada masyarakat karena sempat bikin gaduh. (Surya.co.id/mohammad romadoni)

"Berdasarkan penyidikan dan barang bukti kami telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Yusep mengatakan, kedua artis itu merupakan korban dari prostitusi terselubung. Pihaknya sudah memeriksa dua artis itu selama 1x24 jam.

"Jadi dua artis itu adalah korban prostitusi artis," ungkapnya.

Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Operasi Plastik Karena Sering Diejek, Wanita Ini Tak Dikenali Bahkan Diusir Ibu Kandungnya

Hukuman Bagi Sang Pemesan

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menerangkan bahwa pria yang diduga menjadi pemesan Vanessa Angel berprofesi sebagai Pengusaha.

"Iya (pekerjaannya) Pengusaha. Itu aja," kata Harissandi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Minggu (6/1/2019).

Selebihnya Harisandi menolak untuk memberikan informasi terkait identitas pria tersebut, termasuk umur dan keterangan lainnya.

"Wah, he he enggak tahu saya. Masa (profesi dengan penghasilan lebih kecil dari pengusaha) berani bayar Rp 80 juta," lanjut Harissandi.

Apakah pengguna jasa, yaitu pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis juga akan dijerat hukuman?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved