Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Vigit Waluyo Beri Rp 115 Juta kepada Mbah Putih untuk Loloskan PSMP ke Liga 2

Argo menjelaskan, uang itu diberikan Vigit Waluyo kepada Mbah Putih untuk mempermudah jalan PSMP

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola terus melakukan pengusutan kasus pengaturan skor yang terjadi di ajang Liga 2 dan Liga 3. kali ini, Satgas akhirnya mengungkapkan aliran dana yang terjadi di skandal ini.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwonomengatakan, Dwi Irianto alias Mbah Putih, mengakui bahwa mendapat aliran dana Rp 115 juta dari pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo.

Argo menjelaskan, uang itu diberikan Vigit Waluyo kepada Mbah Putih untuk mempermudah jalan PSMP promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

"Peran DI (Dwi Irianto) adalah menerima aliran dana dari terlapor VW (Vigit Waluyo) Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).

Argo mengatakan, pengungkapan itu merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Laporan Lasmi Indaryani itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Melalui pengembangan laporan tersebut, polisi kemudian membuat laporan tipe A.

Argo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pihak lain yang terlibat dalam kasus pengaturan skor di Liga 3.

"Kami akan lakukan penyelidikan, mengklarifikasi saksi-saksi dan bukti yang ada," ujar Argo.

Dari laporan itu, polisi telah menetapkan empat tersangka pengaturan skor, yaitu anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah, Johar Ling Eng.

Selain itu, ada mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved