Bima Arya Dipanggil Bawaslu Terkait Pose Satu Jari, Yunarto Wijaya: Tanpa Ngancem Demo 10 Juta Orang
Wali Kota Bima Arya kabarnya hari ini akan memenuhi panggilan Bawaslu terkait pose satu jari yang dilakukannya minggu lalu.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Saat ini, masih dilakukan kajian internal berupa pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, mengaku masih berdiskusi untuk memutuskan apakah Anies Baswedan memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
"Iya (besok). Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak. Hari ini sedang lakukan kajian internal, dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu," ujar Irvan saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).
Setelah keputusan diumumkan dari Bawaslu Kabupaten Bogor, selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berisi bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Namun, jika Anies Baswedan terbukti tak bersalah, maka proses pembahasan pelanggaran dihentikan.
"Jika enggak (terbukti), maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian. Ini kan delik pidana. Maksimal 3 tahun," beber Irvan.
Klarifikasi Anies Baswedan
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, dalam 2 jam pemeriksaan, Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Kampanye tersebut diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Dia menegaskan, Anies bisa dijerat Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai kepala daerah.
Pasal tersebut mengatakan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Irvan juga mengatakan, jika keterangan terlapor dirasa sudah cukup, Bawaslu akan mendalami kasus bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.(*)