Buka Pendaftaran Secara Online, WNA Raup Untung hingga Rp 1 M Per Hari dari Bisnis Pijat Tradisional

20 WNA itu ditangkap saat sedang melakukan bisnis ilegal yang meraup keuntungan hingga Rp 1 Miliar per harinya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
20 WNA yang tertangkap membuka praktek pijat tradisional di salah satu hotel bintang empat Palembang, Sumatera Selatan, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019). 

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien.

Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

5  Sanksi deportasi dan dilaporkan secara pidana

Selain sanksi deportasi, Kemenkum HAM akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran karena tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.

"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," katanya.

Berdasar keterangan para tersangka, mereka sudah membuka praktik pijat tradisional di Palembang selama tiga hari. Sebelumnya, mereka membuka praktik di Medan dan Bali.

6. Pihak hotel akan turut diperiksa

Para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," kata Sudirman. Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved