Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Pengaturan Skor, Vigit Waluyo Ditetapkan Jadi Tersangka

Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.

Editor: khairunnisa
DOK. TRIBUN JATIM
Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satgas Antimafia Bola menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan Pengaturan Skor.

Penetapan tersangka Vigit dilakukan setelah penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).

"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.

Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit Waluyo.

Beda 2 Ramalan Soal Kemungkinan Luna Maya & Ariel Noah Balikan, Sahabat: Gila Sih Kalau Balik Lagi !

Uang itu diberikan Vigit Waluyo kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.

Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.

Tak hanya itu, Vigit Waluyo juga disanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.

Sebelumnya, Vigit Waluyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.

Soal Makam Dipindahkan karena Berbeda Pilihan Politik, Mahfud MD : Perlu Dipikirkan Dihukum Pidana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vigit Waluyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor",
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved