Penjelasan Imigrasi Medan soal Warga Bangladesh yang Disekap di Ruko
Semua biaya transportasi akan ditanggung kedutaan Bangladesh, kecuali makan dan minum disediakan Imigrasi.
Semua biaya transportasi akan ditanggung kedutaan Bangladesh, kecuali makan dan minum disediakan Imigrasi.
Fery mengapresiasi kinerja tim Pora dan peran masyarakat dalam mengungkap kasus pekerja migran ilegal ini.
Sebelumnya, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, warga menemukan 193 warga Bangladesh disekap di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Pasar V, Kelurahan Cintadamai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke kantor Imigrasi setempat.
Setelah melakukan pengembangan, Imigrasi Medan kembali menemukan 59 warga Bangladesh di ruko pertokoan Vintage nomor 8D di Jalan Medan-Binjai KM 14, Dusun V, Desa Sumbermelati, Diski, pada Rabu (6/2/2019) pukul 06.00 WIB.
Dua jam kemudian, lagi-lagi ditemukan 36 warga Bangladesh di belakang Restoran Nelayan di Jalan Merak Jingga, Kota Medan.
Total warga Bangladesh yang diamankan adalah 288 orang.
Dari pemeriksaan diketahui, 103 orang masuk dari TPI I Gusti Ngurah Rai, Bali, sisanya dari TPI Adi Sucipto, Yogyakarta.
Setelah Kanin Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 288 orang, Kanim Kelas I TPI Polonia pun mengamankan delapan warga yang sama di seputaran rel kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat pada hari Rabu (6/2/2019) pagi.
Total warga Bangladesh yang diamankan adalah 296 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Imigrasi Medan soal Warga Bangladesh yang Disekap di Ruko"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bangladesh-di-ruko.jpg)