Kasus Ahmad Dhani
Kabar Terbaru Kasus Ahmad Dhani di Surabaya, Sempat Terjadi Ricuh Hingga Suami Mulan Bilang Begini
Sidang kasus dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Surabaya diwarnai kericuhan hingga terjadi saling dorong.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.
“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.
Suami Mulan pun lansung berbicara lantang sesui mengikuti proses sidang.
Ahmad Dani mengaku keberatan dengan penahanan yang dilakukan kepada dirinya.
“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019).
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pada persidangan lanjutan Selasa (12/2/2019), Ahmad Dhani wajib mengenakan baju tahanan ketika menghadapi persidangan.
Mengenakan baju tahanan, kata dia, merupakan aturan yang harus ditaati para terdakwa ketika menjalani sidang.
“Dia (Dhani) akan pakai baju tahanan. Kenapa kemarin tidak pakai baju tahanan karena dari bandara (Juanda) dia langsung ke PN Surabaya untuk sidang. Jaksa sendiri belum sempat menyiapkan rompi tahanan,” katanya, Jum'at (8/2/2019).
Menurutnya, dalam persidangan, berpakaian sopan itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
• Kisah Pilu Guru Nur Khalim, Honor Rp 450 Ribu Sebulan Hingga Alami Pelecehan Oleh Muridnya Sendiri
• Dua Jam Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Ini yang Dibicarakan Mulan Jameela Dengan Sang Suami
Disisi lain, dengan mengenakan rompi tahanan, itu menjadi bagian dari pengamanan. Pasalnya, pernah ada seorang terdakwa yang tidak mengenakan rompi tahanan. Kemudian dia melarikan diri. Jaksa akhirnya kesulitan mengidentifikasi terdakwa tersebut.
“Kalau dia (Dhani) pakai kaos tulisan ‘Tahanan Politik’ mungkin dia cari perhatian. Yang pasti dia tahanan kasus IT bidang pidana umum,” terang Kepala Kejati Jatim Sunarta.
Dalam perkara ini, Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Saat ini, Ahmad Dhanu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
