Pilpres 2019
Ferdinand Hutahean Didatangi Luhut Saat Protes di Debat Kedua, Yunarto Wijaya : Ngapain Cium Tangan?
Ferdinand Hutahean Didatangi Luhut Saat Protes di Debat Kedua, Yunarto Wijaya : Ngapain Cium Tangan
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.
• Reaksi Adik BTP Soal Kabar Pernikahan Ahok dan Puput Nastiti : Saya Tidak Perduli Ada Apa Enggak
Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.
"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.
• Irwandi Yusuf Benarkan Kepemilikan Lahan Prabowo di Aceh : Gede Loh !
Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.
• Pengakuan Pedagang Belasan Tahun Jualan di Depan Rumah Ahmad Dhani, Ungkap Perlakuan Maia dan Mulan
Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.
• Sambil Berpegangan Tangan, Nagita Nangis Lihat Video Hadiah Rafathar, Mata Raffi Ahmad Berkaca-kaca
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.(*)