Tak Punya Hak Politik dan Tak Berlaku Seumur Hidup, Ini 6 Fakta soal E-KTP untuk WNA
Pemberian e-KTP bagi WNA, menurut Kemendagri, sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.
Pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.
5. Pencetakan E-KTP WNA diinstruksikan dicetak setelah Pemilu 2019
Zudan memberikan arahan ke daerah agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.
"Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa E-KTP WNA dicetak setelah nanti Pileg, Pilpres," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Dia mengatakan, arahan ini diberikan untuk mencegah kegaduhan terkait kartu identitas tersebut sehingga situasi jelang pemilu lebih kondusif.
6. Sudah dicetak 1.600 e-KTP untuk WNA
Sebanyak 1.600 keping e-KTP untuk WNA sudah dicetak sejak 2014.
"Penerbitan KTP-el WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh," ujar Zudan. Empat provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA"
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary