Andi Arief Terjerat Narkoba

Neta S Pane Beberkan Perlakuan Janggal Polisi ke Andi Arief, Singgung Soal Rumah & Rehabilitasi

Neta S Pane menyoroti langkah polisi yang terlihat ragu-ragu dalam menangani kasus narkoba Andi Arief.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TV One/Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane memberikan komentar terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief 

"Sama seperti pemakai narkoba lainya, setelah ditangkap rumahnya itu digeledah, sampai sekarang belum ada tanda-tanda rumah Andi Arief digeledah, seharusnya di geledah," kata dia.

Ia pun mencontohkan rumah salah satu artis yang pernah digeladah oleh polisi karena terlibat kasus narkoba.

Mahfud MD Dapat Info Andi Arief Sakau Saat Debat Soal Hoax 7 Kontainer, Rachland Nashidik Mengkritik

IPW Ungkap Penyebab Foto Wanita di Penangkapan Andi Arief Tersebar, Diduga Miliki Peran Ini

Ia berharap polisi bekerja cepat, tegas dan sigap dalam perkara ini.

"Jangan belum apa-apa kemudian rehabilitasi, kasus ajah belum selesai kok, rumahnya belum digeledah dan lain-lain belum digeledah," tuturnya.

Ia berharap, kasus narkoba yang menjerat Andi Arief menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menyisir narkoba dikalangan elit politis.

"Bandar yang mensuplai Andi Arief harus segera ditemukan," kata dia.

Andi Arief Jalani Rehabilitasi

Kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya mendapatkan rehabilitasi jalan setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

"Hasil assesment AA beliau rehab kesehatannya sehingga pak AA bisa pulang. Namun tetap dikontrol oleh panti rehabilitasi BNN," ujar Dedi kepada wartawan di BNN, Cawang, Jakarta Timur, (6/3/2019).

Dedi mengatakan bahwa Andi Arief tidak menjalani tahanan rumah.

Cinta Terlarang Mantan Kades Berujung Pembunuhan, Pelaku Bawa Mayat Kekasih Keliling Kota

Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya (berbaju batik cokelat) di Kantor Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya (berbaju batik cokelat) di Kantor Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Namun dirinya ditanyakan oleh penyidik untuk menjalani rehabilitasi jalan.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menjalani asesmen oleh BNN selama dua hari.

"Hasil rehab assesmennya itu saya sampaikan hanya rehabilitasi kesehatan sehingga pak AA bisa rawat jalan," tutur Dedi.

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved