Dosen UNJ Ditangkap

Ini Bukti yang Seret Aktivis HAM Robertus Robet Jadi Tersangka

Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari, karena kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (jaket biru) telah dipulangkan oleh pihak kepolisian, Kamis (7/3/2019) sore. (KOMPAS.com/Devina Halim) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menjemput paksa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.

Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari, karena kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.

Dedi mengatakan penyidik sudah memiliki petunjuk berupa video utuh orasi Robertus yang mengandung dugaan penghinaan tersebut.

Selain itu, penyidik disebutkan telah meminta keterangan para ahli, baik pidana maupun bahasa.

"Petunjuk dijadikan penyelidikan oleh penyidik. Untuk menguatkan lagi, tambah lagi satu keterangan saksi ahli, cukup barang bukti," ujar Dedi usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Langkah berikutnya, kata Dedi, aparat kepolisian mengadakan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut pun "mengantarkan" aparat untuk menjemput Robertus di kediamannya.

Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

"Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Menurut keterangan Dedi, bukti tersebut bertambah dengan pengakuan Robertus bahwa dia yang melontarkan orasi tersebut.

"Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin, Kamisan, itu adalah dia yang menyampaikan," terang dia.

Oleh karena itu, polisi menyatakan bahwa Robertus diduga melanggar hukum khususnya Pasal 207 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, aktivis HAM tersebut tidak ditahan.

Hal itu dikarenakan ancaman hukuman maksimal pasal tersebut adalah 1,5 tahun.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved