Bantah Halangi Pengacara, Satnarkoba Polres Bogor Jelaskan Kasus yang Melibatkan KPJ

AKP Andri Alam Wijaya mengklarifikasi jika pihaknya tidak menghalang-halangi keluarga dan pendamping hukum untuk bertemu tersangka

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya 

Laporan Wartawan TribunnewaBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor membantah jika pihaknya disebut menghalang-halangi kuasa hukum ataupun pihak keluarga dari tiga orang anggota KPJ yang tertangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengklarifikasi jika pihaknya tidak menghalang-halangi keluarga dan pendamping hukum untuk bertemu tersangka penyalahgunaan narkoba.

Andri menjelaskan saat itu pengacara datang ke kantor belum bisa menunjukkan surat kuasa.

"Tidak benar kalau kita disebut menghalang halangi, Karena waktu itu belum ada kesepakatan antara keluarga para tersangka dengan pengacara untuk membuat perjanjian (surat kuasa)," uajrnya saat dikonfirmas, Selasa (19/03/2019).

Pengacara Keluhkan Sulitnya Bertemu 3 Anggota KPJ yang Ditangkap Kasus Narkoba Oleh Polres Bogor

Menurutnya, Andri Satnarkoba pun sudah seharusnya dan berkewajiban menyiapkan pendamping hukum secara gratis dan cuma-cuma kepada setiap tersangka jika tersangka tidak didampingi kuasa hukum.

"Dalam kasus ini pendampingan telah disiapkan dari POSBAKUMADIN (pos bantuan hukum advokat Indonesia) yg di wakili oleh Sdr Sutan Lubis SH, Jadi itu tidak benar (menghalangi) fitnah itu tolong diklarifikasi," ucapnya.

Sementara saat ditanya kronologisnya penangkapan, Andri mengatakan bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan.

Dari hasil penyelidikan polisi, Andri menjelaakan bahwa para tersangka ini memang sering mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

"Dari enam orang tersebut tiga diantaranya di golongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba sehinga penyidik memiliki kewajiban untuk menyelamatkan korban dengan cara prosedur rehabilitasi dan tiga lainnya kita proses serta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 21, 22 gram," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved