Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemilu 2019

Keppres Nomor 10 Tahun 2019 - 17 April 2019 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Rabu (17/4/2019), sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Editor: Damanhuri
Net/Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2019 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menetapkan Hari Rabu (17/4/2019), sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Hal itu tertuang dalam Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional, seperti dilansir di laman Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (9/4/2019).

Keppres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (8/4/2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian bunyi diktum Pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dijelaskan Keppres ini diambil dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu," bunyi diktum kedua Keppres tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Keppres 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved