Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Hari Terakhir Pembuatan Formulir A5, Begini Mekanismenya

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU Kota Depok akan mengeluarkan formulir A5.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Warga membuat formulir A5 di KPU Depok, Jalan Kartini, Pancoran Mas, Depok, Rabu (10/4/2019) (KOMPAS.com/ CYNTHIA LOVA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Depok memastikan, formulir A5 bakal diterbitkan pada hari yang sama warga mendaftar pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Sudah 200 lebih warga yang hadir di Kantor KPU Depok untuk mengurus formulir A5.

Sebagian besar mereka sudah terdaftar sebagai DPT di wilayahnya masing-masing.

“Ada yang pindah ke luar kota bahkan ke luar negeri karena tugas sehingga kita fasilitasi ada yang ke Turki juga tu,” ucap Ketua KPU Depok Nana Sobarna saat ditemui di Kantor KPU Depok, Jalan Kartini, Depok, Rabu (10/4/2019).

Nana mengatakan, KPU Kota Depok atau panitia pengutan suara (PPS) terlebih dahulu memeriksa data warga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

KPU akan mengeluarkan formulir A5 setelah siknkronisasi data selesai.

“A5 itu langsung warga yang pegang karena langsung dibuatkan,” ucap dia.

Adapun mekanisme pembuatan formulir A5, kata Nana, yakni warga tersebut harus terlebih dahulu mengurus fasilitas pindah.

“Jadi mereka wajib terdaftar di mana mereka tinggal sesuai alamat domisili KTP-nya (surat pengantar dari RT),” ucap dia.

Setelah itu, pihak KPUD akan mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS asalnya, baik itu di wilayah Depok maupun di luar Depok.

Kemudian, lanjut Nana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilih yang meminta formulir A5 ke TPS mana ia akan terdaftar.

“Misalkan di luar negeri di TPS mana dia memilihnya kemudian berapa jenis surat suara yang ia dapatkan nanti pada 17 April, jadi semua dia dapatkan nanti. Jadi pada saat hari H (17 April 2019) nanti ia bawa A5-nya,” ucap dia.

Pada hari pemilihan nanti, warga tinggal menunjukkan formulir A5 dan e-KTP.

Jika tidak memiliki e-KTP, warga bisa menggantinya dengan surat keterangan (suket).

Akan tetapi, warga yang pindah TPS dan lupa membawa e-KTP harus memperlihatkan identitas lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved