Penganiayaan Siswi SMP

Merasa Janggal Hasil Visum Audrey Disebut Tak Ada Luka, Hotman Paris Curigai Ini: Harus Dibeberkan!

Hotman Paris mencurigai hasil visum dan dugaan adaanya backingan atau orang di belakang terkait hasil Visum Audrey yang disebut tak ada luka

Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase instagram
#JusticeforAudrey dan Hotman Paris 

"Kalau benar sampai ada dugaan bahwa alat sensitif korban sampai dicolok itu sudah termasuk tindak pelanggaran yang sangat berat. Sehingga wajib hukumnya untuk penyidikan lanjutan.

Kalau benar Audrey itu mengalami luka dimana-mana bahkan alat sensitifnya dicolok, harusnya si terduga pelaku itu sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi," tegas Hotman Paris.

Hotman Paris mendorong capres, Jokowi dan Prabowo Subianto untuk bertindak terhadap kasus Audrey, siswi SMP menjadi korban penganiayaan oleh 12 Siswi SMA di Pontianak
Hotman Paris mendorong capres, Jokowi dan Prabowo Subianto untuk bertindak terhadap kasus Audrey, siswi SMP menjadi korban penganiayaan oleh 12 Siswi SMA di Pontianak (Kolase Instagram)

Hal tersebut mengacu kepada UU tentang peradilan pidana anak, yakni UU No 11 tahun 2012.

"Anak dibawah umur 12 sampai sebelum 18 tahun itu dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili. Jadi bisa diadili dan bisa ditahan. Itulah aspek hukumnya dari kasus Audrey," tegas Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Pris mendesak para pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka kepada para terduga pelaku.

"Kalau memang tuduhan-tuduhan itu benar maka sudah tidak ada alasan lain lagi untuk tidak segera penyidikan dimulai. Tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan," desak Hotman Paris.

Menurutnya, kasus Audrey ini sudah melukai hati masyarakat.

"Ini sudah melukai hati masyarakat," ujar Hotman Paris meringis.

Kemudian, Hotman Paris menegaskan ia siap untuk membantu kasus Audrey.

"Saya sendiri siap membantu di keluarga korban dari aspek apapun," tegas Hotman Paris.

DAFTAR LENGKAP Nama Siswi SMA Pontianak Pengeroyok Audrey Akhirnya Tersangka, Ini Pengakuan Mereka

3 dari 12 Siswi SMA Jadi Tersangka Penganiaayaan Audrey

Dari 12 siswi SMA di Pontianak yang diduga jadi pengeroyok,  ternyata cuma 3 siswi SMA yang dijerat status tersangka penganiaya Audrey.

3 nama siswi SMA ini disebut polisi telah mengakui perbuatannya menganiaya Audrey.

Ya, akhirnya polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu.
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Ridwan Kamil Tantang Ustaz Tengku Zulkarnain Buktikan Cuitannya soal Aliran Dana Suap Meikarta

Hasil Manchester United Vs Barcelona Liga Champions - Gol Bunuh Diri Dekatkan Barcelona ke Semifinal

Pengakuan 7 Terduga Pelaku: Minta Maaf dan Bantah Aniaya Audrey

7 orang anak perempuan melakukan press conference dan mengucapkan permintaan maaf kepada korban atas kasus penganiayaan terhadap AU (14) di Polresta Pontianak Kota, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.

Dari ketujuh anak perempuan tersebut, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak.

Sebelum melakukan pres conference, ketujuh anak perempuan terebut didampingi oleh orangtuanya untuk diperiksa di Polresta Pontianak.

Usai diperiksa, mereka langsung melakukan press conference. Satu persatu mereka menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang mencuat  yang dialami mereka.

Mereka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban.

"Saya meminta maaf kepada korban dan kepada keluarga korban," katanya.

Mereka juga tak menampik bahwa ada melakukan penganiayaan terhadap korban, namun menurut pengakuan mereka tidak sampai seperti apa yang tersebar di media sosial.

Mereka mengaku tertekan dan tersudutkan atas apa yang terjadi di media sosial dimana semua orang menyebarkan foto wajah mereka, melontarkan kata-kata kasar, mengancam bahkan menjudge mereka tanpa mengetahui duduk pangkal permasalahan sebenarnya.

"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air, itu semua tidak benar" ujar salah satu dari mereka saat itu.

 Kini, mereka merasa turut menjadi korban.

"Sekarang saya sudah di-bully, dihina, dicaci maki, diteror padahal kejadiannya tidak seperti itu," ungkapnya.

7 terduga pelaku penganiayaan Audrey
7 terduga pelaku penganiayaan Audrey (Youtube TribunPontianak)

Mereka mengaku permasalahan awal adalah dimana korban sering menyindir salah satu dari mereka di media sosial, dan mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu muslihat.

"Korban sendiri yang minta dijemput, lagipula saat itu bukan dua belas orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu, dan perlu diketahui tidak semua yang ada disitu memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," ujar salah satu dari mereka.

Temannya Kentut 2 Jam Non Stop, Siswa Ini Gagal Ujian Masuk Diploma

Ini Nama-nama 3 dari 12 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Kini Tersangka, Polisi: Mereka Akui Perbuatannya

Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.

"Kami adalah teman sejak Sekolah Dasar, oleh sebab itulah kami berbeda-beda sekolah, jadi kami bukan geng," ucap salah satu diantara mereka.

Mereka menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu tidak semua dari mereka datang bersamaan, ada yang terlambat dan dan bahkan tidak melakukan pemukulan sama sekali namun di media sosial fotonya disebarkan dan di tuduh sebagai penganiaya.

Mereka juga mengakui bahwa memang salah satu dari mereka pernah mempunyai masalah terkait hutang orangtua yang tidak seberapa dan sudah dibayarkan, namun menurut mereka itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian sebab korban yang menyindir-nyindir di media sosial.

Mereka mendesak kepada orang-orang yang telah menyebarkan foto mereka untuk segera meminta maaf, sebab banyak orang tidak tahu ujung pangkal permasalahan dan hanya ikut-ikutan menjudge.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved