Pengeroyokan Siswi SMP
Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban
Terlepas benar atau tidaknya akun tersebut milik Audrey atau bukan, Gustika meminta agar itu tak dijadikan pembenaran menyiksa Audrey.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban
TRIBUNNESBOGOR.COM -- Pasca para pelaku pengeroyokan terhadap siswi SMP memberikan klarifikasi resmi, kini banyak yang memposting screen shoot diduga akun Facebook milik Audrey.
Akun Facebook yang diduga milik Audrey itu tampak membagikan beberapa tulisan di akunnya yang akhirnya menimbulkan kontroversi.
Beberapa postingannya dianggap oleh sebagian orang untuk menghakimi bahwa Audrey bukan remaja yang baik.
Sebagai remaja usia 14 tahun, akun Audrey tersebut menggambarkan sosok remaja yang labil.
Bahkan, setelah beredarnya akun terebut, ada beberapa yang menyesal telah membela Audrey.
Hal itu pun ditanggapi oleh cucu Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta yang dikenal berani dalam mengemukakan pendapatnya.
Menurut Gustika Jusuf Hatta, terlepas dari benar atau tidaknya akun tersebut milik Audrey, postingan-postingan di dalamnya tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menyiksa Audrey.
Bahkan, Gustika Jusuf Hatta juga menilai kalau apa yang dilakukan oleh Audrey, jika benar itu akunnya, adalah hal yang wajar dilakukan anak usia 14 tahun yang masih mencari jati diri.
• Akun Instagramnya Sempat Di-hack, Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Tuntut Hacker untuk Minta Maaf
• Tanggapi Kasus Audrey, Penyanyi Rossa: Beri Hukuman yang Setimpal Pada Para Pelaku
"Lalu?
Anak umur 14 tahun tidak boleh labil?
Itu bukan sebuah justifikasi untuk melukai Audrey," tulisnya.

Tak hanya itu, akun Facebook diduga milik Audrey juga dikomentari oleh akun PSI.
PSI diketahui akan memberikan bantuan hukum terhadap Audrey.
Pada foto yang menyebar, akun atas nama Audrey itu memposting beberapa foto mengenai spanduk PSI.
Di mana menurut penyebar foto, Audrey telah ikut-ikutan memfitnah PSI.
"Plis lah @psi_id kalian jangan buang buang waktu kalian jenguk si Audrey itu.
Dia ikut-ikutan sebar hoax tentang PSI.
Geng kampret juga.
Mending kalian fokus kampanye! Liat ini buktinya!!!," tulis akun @AlitiaMursin.
• Mengenal Sosok Davin Kirana, Caleg yang Namanya Sudah Tercoblos di Surat Suara Malaysia
• Beda Nasib dengan Audrey, Siswi SMP Ini Bunuh Diri Karena Tak Tahan Sering Dianiaya Teman Sekolahnya
• Ancaman Hukuman untuk 3 Orang yang Ditetapkan Tersangka pada Kasus Pengeroyokan Audrey
Mendapat fakta itu, PSI justru mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengubah sikap.
Menurut mereka, pihaknya akan tetap membela Audrey sebagai anak dan permpuan korban kekerasan.
"Terlepas benar atau bukan akun tersebut milik A, prioritas kami saat ini adalah A sebagai anak dan perempuan korban kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Itu yang darurat. Yang lain, kita pikirkan nanti," tulisnya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
• Merasa Janggal Hasil Visum Audrey Disebut Tak Ada Luka, Hotman Paris Curigai Ini: Harus Dibeberkan!
• DAFTAR LENGKAP Nama Siswi SMA Pontianak Pengeroyok Audrey Akhirnya Tersangka, Ini Pengakuan Mereka
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.