Penganiayaan Siswi SMP
Audrey Keluar Dari Rumah Sakit, Babak Baru Dimulai Lewat Rencana USG dan Visum Ulang
Terkait hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSU Bhayangkara, Daniel menyebutkan untuk sementara pihaknya akan meyakini hasil tersebut.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Selain itu, pihak keluarga juga merasa kurang puas dengan hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga meminta dilakukannya visum ulang.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M. Anwar Nasir menyatakan bahwa sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan dua kali visum, terhadap korban.
Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, dimana korban diperiksakan secara fisik pada tanggal 5 April dan hasilnya keluar pada tanggal 9 dengan hasil tidak ada ditemukan kelainan.
Kemudian di tanggal 6 April korban kembali diperiksa dan dilakukan visum di RS Promedika secara lebih mendetail, hasilnya juga tidak ada kelainan.
“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya dikutip dari Tribun Pontianak.
“Kita harapkan dia udah sehat biar bisa gampang koordinasi,” harapnya.
Apalagi hasil visum sudah jelas, menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan pada organ vital seperti berita yang beredar.
Terkait adanya pemukulan, Kombes Anwar menyampaikan bahwa tidak semua pemukulan dapat mengakibatkan luka memar.
• Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban
• Kuasa Hukum Audrey Kuak Kronologi Penganiayaan, Korban Sempat Kabur dan Dilerai oleh Satpam
• 5 Rumor yang Perlu Diluruskan Soal Kasus Perundungan Audrey, Motif Asmara hingga Perusakan Kelamin
“Pemukulan tidak mesti mengakibatkan luka memar, berarti anak-anak ini nggak kuat mukulnya,” jelasnya.
Kapolresta Pontianak menyatakan, berkas kasus Audrey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses proses diversi tidak membuahkan hasil.
"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan akan mempelajari berkas perkara dan akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.
"Tadi sudah tahap 1, kemarin SPDP sudah kita terima dari Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Antonius Indra Simamora pada Jumat (12/4/2019)
"Kita akan coba untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak untuk diversi, tetapi sembari kita akan mempelajari berkas, karena berkas tahap 1 baru kita terima," katanya.
