Penganiayaan Siswi SMP

Audrey Keluar Dari Rumah Sakit, Babak Baru Dimulai Lewat Rencana USG dan Visum Ulang

Terkait hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSU Bhayangkara, Daniel menyebutkan untuk sementara pihaknya akan meyakini hasil tersebut.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Instagram/Tribun Pontianak
Pelaku pengeroyokan Audrey akhirnya buka suara di Mapolresta Pontianak 

Pihaknya masih ada waktu selama sepekan untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara ini.

"Tetapi kita sudah siapkan empat Jaksa Penuntut umum (JPU) termasuk saya sendiri," katanya.

Kasus penganiyaan terhadap AU (Audrey) mencapai upaya diversi pada Kamis (11/4/2019).

Namun hal itu mengalami kebuntuan saat pihak keluarga menolak, sehingga kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.

Namun, pihak kejaksaan berusaha agar terus dilakukan diversi sebelum dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

Nikita Mirzani Geram Foto Audrey Disebar Artis, Ungkap Permohonan Orangtua Korban: Dijaga Privasinya

Bantah Rusak Organ Intim Audrey, Ini Pengakuan 3 Tersangka: Jambak Rambut dan Pukul Pakai Sendal

Disebut Orang Tua Pelaku Backing Penganiayaan Audrey, Politikus Kalbar: Semua Itu Bohong!

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli menjekaskan berkas perkara memang sudah dilimpahkan pihak Polresta Pontianak.

Ia sendiri sudah membawa berkasnya.

"Dari awal memang itu sudah menjadi keinginan saya di Kejaksaan untuk dilakukan Diversi. Sebab begitu berkasnya saya baca, langsung saya melihat dibagian diversinya. Diversi yang dilakukan pihak Polresta tidak terlaksana, karena semua pihak sama-sama ngotot," ucap Refli saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Pontianak, Sabtu (13/4/2019).

Kejaksaan akan berusaha ini harus diupayakan di diversi, ia menjelaskan berkasnya langsung diserahkan pada jaksa yang menangani.

Mudah-mudahan hari ini, dapat dibaca semua oleh jaksanya untuk panduan menentukan sikap.

"Memang tujuan saya kalau sudah tahap dua akan dilakukan diversi lagi. Ini adalah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), bagaimanapun suka tidak suka, mau tidak mau harus dilakukan diversi," ujarnya.

Bahkan andai kata gagal juga di tingkat Kejaksaan, Refli menambahkan akan dilakukan di tingkat pengadilan terkait diversi ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved