Pengeroyokan Siswi SMP
Heboh Kasus Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA, Kak Seto: Tak Ada Pengeroyokan, Tak Sedahsyat Itu!
Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto ini memberikan tanggapan terkait kasus Audrey, siswi SMP asal Pontianak yang dikeroyok 12 siswi SMA
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Berdasarkan informasi yang didapat Kak Seto dari kepolisian dan Rumah Sakit, kejadian sebenarnya tak separah itu.
Dia menyatakan bahwa perkelahian yang terjadi adalah satu lawan satu.
“Artinya terjadi yang satu mungkin membela diri, diserang lalu membela diri dan sebagainya, tapi bukan satu dikeroyok rame-rame,” beber Kak Seto.
• Korban Pengeroyokan Siswi SMA di Pontianak Sudah Pulang dari Rumah Sakit
• Setelah #JusticeForAudrey, Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah
Setleah mendapatkan kebenaran ini, Kak Seto pun menyerukan masyarakat untuk cooling down.
"Sebaiknya kita cooling down, kita percaya sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Pertama adalah kepolisian, kedua dari pihak Rumah Sakit, visum dan lain sebagainya," ujar Kak Seto.
Selain itu, Kak Seto mengingatkan bahwa ada UU yang mengatur kasus ini.
"Ada UU Sistem Peradilan Anak. Itu juga mengatakan kalau ada kasus kekerasan oleh anak dan sanksi pidanaya di bawah 7 tahun, maka itu dimungkinkan adanya diversi, Itu ada pertemuan diantara korban dan pelaku bisa diselesaikan secara damai tanpa harus ada pemenjaraan," tandasnya. (*)
UPDATE Kasus Audrey : Kejaksaan Pontianak Siapkan Diversi untuk Kasus Pengeroyokan Siswi SMP
Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat, tengah menyiapkan proses diversi untuk penanganan perkata Pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA.
Sebelumnya, upaya diversi yang digelar di kepolisian gagal.
Korban AD alias Audrey (14) tetap ingin melanjutkan penyelesaian kasusnya di pengadilan.
"Jaksa akan kembali mengupayakan diversi untuk kasus perundungan siswi SMP di Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, Senin (15/4/2019).
Namun demikian, upaya hukum diversi baru akan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) meneliti dan meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara.
"Jika kasus telah mencapai P21 dan tahap II, maka kejaksaan akan mengupayakan kembali untuk proses diversi," ujarnya.