Terungkap Caleg yang Membakar 13 Kotak Suara di Jambi, 2 Orang Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembakaran kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNJAMBI/Heru Pitra
Caleg PDIP Diduga Bakar Kotak Suara, Lihat Siapa yang Membantunya, Kronologi Awal Lampu Dipadamkan 

AKBP Edi Faryadi mengatakan, untuk situasi kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga.

"Terhadap masyarakat telah diberikan arahan dan pembinaan oleh tim dari Polres Kerinci," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya menurut Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral ada 13 kotak suara yang dibakar.

Pembakaran berawal saat penyelenggara melakukan penyelesaian administrasi di TPS, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kemudian pukul 04.00 WIB mendadak lampu di TPS padam.

Ketika itu juga ada pelemparan ke arah bangunan yang menjadi lokasi TPS.

Sekira pukul 04.15, massa mendatangi TPS sementara anggota KPPS ke luar lokasi menyelamatkan diri.

Massa yang datang merusak dan membakar kotak suara di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 3.

Jumiral yang kemarin dikonfirmasi belum bisa berkomentar terkait perkembangan pembakaran kotak suara tersebut.

Dihubungi melalui telepon kemarin sore, ia meminta agar bisa ditemui langsung di kantor.

"Ke kantor Bawaslu Sungai Penuh saja. Biar informasi yang kita berikan tidak keliru," ujarnya.

Ada Kesalahan Data Entry di Situng KPU, Mantan Komisioner KPU Heran: Yang Human Error Kok 02 Saja?

Fadli Zon Tanggapi Adanya Kecurangan di Surabaya : Harusnya Pemungutan Suara Ulang Seluruh Indonesia

Sementara KPU Sungai penuh belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

DPD PDIP Belum Terima Laporan

Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi akan menjatuhkan sanksi tegas kepada caleg mereka yang terbukti melakukan perbuatan yang menciderai proses demokrasi.

Hanya saja, sejauh ini DPD PDIP Provinsi Jambi belum menerima laporan bahwa calegnya ditangkap karena terkait dengan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved