Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mayat Dalam Drum

Nurhadi & Istrinya Menangis saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Saya Mohon Maaf Kepada Keluarga Almarhum

Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Cibinong membacakan vonis hukuman mati untuknya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
tkp pembuangan mayat (kiri) - Terdakwa Nurhadi dan istrinya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/4/2019) 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/4/2019) menjatuhkan vonis mati kepada Nurhadi dan IStrinya.

Sementara itu, Dasep alias Yudi divonis 10 tahun penjara lantaran ikut serta dalam membantu terdakwa.

Hakim Ketua, Ben Ronald dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan diikuti satu kali ketukan palu.

Sementara terdakwa ketiga yakni Dasep alias Yudi yang berperan sebagai membantu dalam pembunuhan tersebut divonis hukuman 10 tahun.

Pemilu Serentak Sisakan Duka - Ini Proses Panjang Tugas Pejuang Demokrasi yang Dibayar Rp 500 Ribu

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Chandra Gautama mengatakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis hukuman mati lantaran terdakwa Nurhadi dan Sari merupakan pelaku utama pembunuhan berencana.

menurutnya, pertimbangan lainnya karena majelis menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa sebagai pembunuhan yang sadis.

Sedangkan Dasep hanya membantu membawa mayat korban.

"Mengenai tata cara pembunuhannya berdasarkan pertimbangan putusan dijelaskam bahwa pembunuhan terjadi di rumah kontrakan Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. Dilakukan dengan tusukan pisau ke dada sebelah kiri dua kali. Itulah yang menyebabkan matinya Dufi," terang Chandra.

Kontrakan pelaku pembunuhan Dufi, M Nurhadi di Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kontrakan pelaku pembunuhan Dufi, M Nurhadi di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com)

Pantauan TribunnewsBogor.com dilokasi, usai hakim membacakan vonis hukuman mati Nurhadi dan Sari Murniasih terlihat pasrah sambil berpegangan tangan di dalam ruang persidangan.

Keduanya tampak menangis usai mendengar vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Bahkan, keduanya masih terlihat menangis ketika dibawa petugas keluar dari ruang persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas dikawasan indusrti Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada (18/11/2018) lalu.

Tulisan Misterius Kontak Tak Disinggung dalam Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Dufi Di Bogor

Saat itu, jasad Dufi ditemukan didalam sebuah drum warna biru.

Dari hasil pemeriksaan polisi saat itu, Dufi dibunuh oleh Nurhadi disebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku di wilayah Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved