Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet: Tompi Selamatkan dan Sadarkan Saya agar Berhenti Bohong
Ratna Sarumpaet membenarkan kesaksian Tompi saat penyanyi sekaligus dokter bedah palstik itu jadi saksi di sidang kasus hoax-nya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet membenarkan kesaksian Tompi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Bahkan, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa Tompi yang menyadarkannya untuk berhenti berbohong.
"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya.
Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
• Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Foto Bareng Rocky Gerung: Siap Benar atau Siap Salah?
• Ikat Rambut Bikin Tompi Curiga dengan Wajah Lebam Ratna Sarumpaet
• Awal Mula Kecurigaan Tompi terhadap Ratna Sarumpaet Muncul Setelah Baca Cuitan Fadli Zon
Sebelumnya, dalam persidangan, Tompi mengaku sempat menganalisis wajah lebam Ratna Sarumpaet melalu foto yang beredar di media sosial.
"Saya timbul kecurigaan kayaknya ini (wajah lebam) bukan dipukul deh. Di sini kecurigaan pertama ini bukan dipukul, saya jelaskan dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai," ujar Tompi.

Dia menilai bahwa wajah lebam Ratna bukan karena kekerasan, melainkan operasi plastik.
Tompi yang juga dokter bedah plastik mengatakan, banyak pasiennya yang berwajah lebam setelah melakukan operasi plastik.
"Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik.
Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut di atas, itu gestur kebiasaan kita sebagai dokter plastik yang menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," katanya.
• Viral Foto Driver Ojol Bersandar Sambil Sibuk Membaca, Ketika Foto Di-zoom, Netizen Kagum
• Beres Kasus Guru Honorer Budi Hartanto, Mayat Tanpa Kepala Ditemukan dalam Ember di Tangerang
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Tompi yang Sadarkan Saya untuk Berhenti Berbohong...",
Penulis : Walda Marison
Editor : Kurnia Sari Aziza