Ramadan 1440 Hijriah

Bacaan Niat Sholat Tarawih hingga Doa Puasa Ramadhan Lengkap dengan Terjemahannya

Bagimana hukumnya jika seorang muslim belum melunasi puasanya, dan apa yang harus dilakukan?

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Istimewa
Ilustrasi Puasa 

"Yang mendapatkan udzur adalah sakit dan tidak kuat berpuasa, atau sedang dalam bepergian (musafir), wanita haidh atau nifas, atau dalam keadaan hamil dan menyusui," ujar Ustadz Alwi kepada TribunJakarta.com.

Penjelasan tersebut sesuai dengan ayat di kitab suci Al-quran yaitu :

 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Namun Ustad Alwi menyampaikan bahwa jika terlewat hutang Ramadhan sebelumnya sampai dengan Ramadhan lagi belum digantikan, maka menurut madzhab Syafii adalah dengan selain Qadha juga terkena fidyah satu mud setiap harinya.

Nah jika terlambat setahun maka ditambah lagi satu mud.

Hitungan satu mud adalah kurang dari satu liter beras.

Maka kira kira dalam satu hari ukurannya adalah satu liter beras.

Jika terlambat dua tahun maka setiap harinya ditambah dua Mud.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved