Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar - BPN Cari Aman, Mahfud MD: Polisi Tidak Bodoh
Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Eggi menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.
"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi.