Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita di Malang, Pertemuan Singkat, Dibunuh karena Tak Bisa Melayani

kasus itu bermula dari pertemuan singkat antara korban dan pelaku bernama Sugeng Santoso yang merupakan tunawisma.

Editor: Ardhi Sanjaya
Polres Malang Kota / SURYAMALANG Hayu Yudha Prabowo
Meski memutilasi, Sugeng terbukti bukan pembunuh wanita di Pasar Besar Malang. Ini penyebab kematian korban. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Fakta kasus mutilasi terhadap tubuh wanita yang ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang mulai terungkap.

Kasus itu diawali dengan pembunuhan oleh seorang tunawisma karena gagal memuaskan hawa nafsunya.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, kasus itu bermula dari pertemuan singkat antara korban dan pelaku bernama Sugeng Santoso yang merupakan tunawisma.

Pertemuan itu berlangsung pada Selasa (7/5/2019) di Jalan Laksamana Martadinata Kota Malang.

Ketika itu, korban yang diperkirakan juga tunawisma meminta uang kepada pelaku.

Karena tidak punya uang, pelaku memberikan makanan kepada korban.

Ketika itu, antara korban dan pelaku terlibat dalam hasrat seksual.

"Bahwa pelaku ini ketemu dengan korban pada tanggal 7 Mei. Pada saat ketemu, korban meminta uang kepada pelaku, namun oleh pelaku karena tidak punya uang diberi makan. Kemudian si pelaku ini memegang bagian intim korban dan korban juga memegang bagian intim dari pelaku," kata Asfuri dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).

Pelaku lantas mengajak korban ke pojok bagian timur lantai 2 Pasar Besar Kota Malang atau bekas Matahari Departemen Store.

Di pojokan itu terdapat tangga yang merupakan tempat tinggal pelaku.

Sugeng Santoso (49) terduga pelaku mutilasi terhadap tubuh wanita yang ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang dalam konferensi pers di Kota Malang, Senin (20/5/2019)(KOMPAS.com / ANDI HARTIK)
Sugeng Santoso (49) terduga pelaku mutilasi terhadap tubuh wanita yang ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang dalam konferensi pers di Kota Malang, Senin (20/5/2019)(KOMPAS.com / ANDI HARTIK) ()

"Kemudian oleh pelaku, karena ada hasrat untuk berhubungan intim, dibawalah korban ini ke Pasar Besar, di tempat biasanya pelaku ini tidur atau tinggal di tangga," katanya.

Di lokasi itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Namun korban menolak karena sedang menderita sakit.

Pelaku yang tidak percaya berusaha membuktikannya.

Ternyata, dari kemaluan korban keluar cairan dan darah sementara dari dubur keluar cairan.

Sementara itu, korban merasa kesakitan akibat ulah pelaku.

Agar tak keluar cairan, pelaku menutup kemaluan korban dengan lakban.

Sedangkan pantat korban ditutup dengan kaos.

"Setelah dilakban kemudian pelaku melakukan tindakan mentato telapak kaki korban yaitu dengan tulisan Sugeng dan ada juga tulisan wahyu yang didapat dari gereja comboran," katanya.

Pelaku mentato telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.

Pelaku kembali mengunjungi korban pada keesokan harinya, yakni pada Rabu, 8 Mei pukul 1.30 WIB dini hari.

Pelaku lantas membunuh korban yang masih tertidur dengan melukai lehernya menggunakan gunting.

"Darahnya sempat mengenai kaos pelaku. Setelah itu, pelaku melihat kondisi korban, tangan dengan kakinya masih bergerak-gerak. Kemudian diseret ke kamar mandi," jelasnya.

Di kamar mandi itu pelaku memutilasi dua kaki dan dua tangan korban.

Dua kaki dan dua tangan korban dibawa keluar dan diletakkan di sekitar tangga.

Sedangkan tubuhnya dibiarkan di dalam kamar mandi.

"Begitu dimasukkan ke kamar mandi karena tidak cukup, mau ditutup tidak bisa, akhirnya si pelaku memotong kaki kemudian motong tangan. Setelah memotong, kaki dan tangan dibawa ke tangga. Sedangkan tubuh korban di taruh di toilet dengan menggunakan karung," jelasnya.

Asfuri mengatakan, terdapat ceceran darah di lokasi kejadian dan di kaos pelaku yang menjadi bukti bahwa korban dibunuh sebelum dimutilasi.

"Ada bukti ceceran darah di bawah tangga yang cukup banyak yang ini menandakan bahwa korban pada saat dilakukan pembunuhan masih kondisi hidup sehingga darahnya mengenai kaos pelaku," katanya.

Fakta kasus mutilasi tersebut berbeda dengan keterangan pelaku sebelumnya.

Awal ditangkap, pelaku mengaku memutilasi korban setelah tiga hari meninggal akibat sakit.

Pelaku mengakui kejadian mutilasi yang sebenarnya itu ketika diperiksa oleh psikiater.

Pelaku juga dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Pelaku diduga sengaja menyembunyikan kejadian yang sebenarnya untuk mengelabui polisi.

"Artinya bahwa cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut dan pelaku memahami efek dari perbuatannya tersebut," jelasnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pada Selasa (14/5/2019), ditemukan potongan tubuh wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.

Meski pelaku sudah terungkap, identitas korban belum diketahui.

Korban diperkirakan juga merupakan seorang tunawisma.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mutilasi Wanita di Malang, Pertemuan Singkat dan Dibunuh karena Tak Bisa Melayani"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved