Paling Lambat Diberikan H-7, Segini Aturan Pemberian THR dari Perusahaan ke Karyawaan
Samson menjelaskan bahwa ada aturan yang sudah ditetapkan untuk pemberian THR kepada karyawan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Saat menjelang perayaan hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan ataupun buruh.
Besaran THR yang didapat antara satu karyawan dengan karyawan lainnya pun berbeda.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba mengatakan bahwa setiap karyawan berhak menerima THR.
Dan setiap perusahaan wajib.memberikan THR kepada karyawannya.
"Iya karyawan yang baru bekerja satu bulan pun berhak menerima THR, namun tentu jumlah dan besarannya berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun," katanya Senin (20/5/2019) malam tadi.
Samson menjelaskan bahwa ada aturan yang sudah ditetapkan untuk pemberian THR kepada karyawan.
Bahkan Ia pun sudah membagikan surat edaran kepada para perngusaha atau perusahaan di Kota Bogor tetkait waktu pemberian THR dan brsaran jumlah TRH yang harus diberikan.
"Untuk pemberian THR naksimal itu tujuh hari sebelum hari H pada hari raya, untuk karyawan tetap atau kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan menerima THR full satu bulan gajih, sementara itu untuk yang bekerja kurang dari satu bulan itu hitungannya masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah," ujarnya.
Samson juga menjelaskan bahwa pegawai atau buruh harian juga berhak menerima THR.
Berikut isi edaran dari Disnakertrans Kota Bogor kepada pengusaha dan perusahaan di Kota Bogor.
- Thr keagamaan diberikan kepada
Pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih
Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktub tertentu atau waktu tidak tertentu
- Besaran Thr keagamaan
Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah.
Bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara prosposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah.
Bagi pekerja yang bekerja harian lepas upah satu bulan dihitung rata rata upah diterima dalam 12 bukan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR keagaaman wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayar thr keagamaan maka akan diberi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam menteri ketenaga kerjaan nimer 20 tahun 2016 tentang tatacara oemberian sanksi administrastif peraturan pemerintah tahun 78 tahun 2015 tentang perupahan.