Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres 2019, Pernah Menang di MK
Salah satu pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bahkan pernah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.
Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.
Berikut profil singkat kuasa hukum Prabowo di MK.
Berdasar penelusuran Wartakotalive.com, Denny Indrayana adalah penulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK".
Buku ini telah diluncurkan pada Jumat (1/2/2019) di Universitas Paramadina, Jakarta.

Pembicaranya antara lain Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Rocky Gerung, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bambang Widjojanto adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.
Bambang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.
Bambang juga termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.
Bambang Widjojanto mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.
• Bambang Widjojanto Sebut Kecurangan Pemilu Terungkap Pelan-pelan : Andai Bawaslu Lebih Punya Nyali
• BPN Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, Pengamat Singgung Bukti Kecurangan 10 Kontainer di 2014
Saat itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meraih 55.281 suara menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno yang meraih 67.199 suara ke MK.
Selisih suara keduanya 11.918 suara atau 9,78 persen. MK memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Tetapi, Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melantik Ujang-Bambang, sehingga keduanya dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Sengketa Pilkada di MK ini kemudian menjadikan Bambang sebagai tersangka kesaksian palsu tahun 2015 sehingga ia nonaktif dari jabatan Wakil Ketua KPK.