Ditahan Karena Dugaan Kasus Makar dan Sejata Api Ilegal, Penyakit Eggi Sudjana & Kivlan Zein Kumat
Tersangka Eggy Sudjana dan Kivlan Zen dikabarkan kerap mengalami sakit setelah polisi melakukan penahanan kepada keduanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Ditahan Karena Dugaan Kasus Makar dan Sejata Api Ilegal, Penyakit Eggi Sudjana & Kivlan Zein Kumat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyakit Eggy Sudjana dan Kivlan Zein mendadak kumat saat berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Tersangka Eggy Sudjana dan Kivlan Zein dikabarkan kerap mengalami sakit setelah polisi melakukan penahanan kepada keduanya.
Seperti diketahui, Eggy Sudjana ditahan setelah berstatus tersangka kasus dugaan makar.
Sedangkan Kivlan Zein tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sejak dilakukan penahanan, penyakit Eggy Sudjana dan Kivlan Zein pun dikabarkan kumat.
Hal tersebut disampaikan masing-masing kuasa hukum Eggy Sudjana dan kuasa hukum Kivlan Zein.
Kuasa hukum Eggy Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya kerap mengalami kram di pundak hingga mengalami darah tinggi selama di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kondisi dia (Eggy) naik darah tingginya, kadang di pundak dia kram. Makanya kesehatan dia tidak memungkinkan," ujar Pitra ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
• Kivlan Zein Akan Ditahan di Rutan Guntur Usai Diperiksa Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
• Diperiksa sebagai Saksi Eggi Sudjana, Amien Rais : People Power Itu Enteng-entengan
Tak hanya itu, kata dia, Eggy Sudjana disebutkan memiliki phobia berada dalam ruang atau tempat sempit.
"Beliau (Eggy) sangat fobia dengan ruangan sempit. Karena dari faktor usia belum bisa menyesuaikan diri kan begitu dengan lingkungan sekitar, usia beliau ini kan sudah cukup tua," katanya.

Ia berharap penangguhan penahanan Eggy Sudjana dkabulkan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Kuasa hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan penyakit yang diderita kliennya akibat pemeriksaan berturut-turut melebihi waktu normal.
"Usia beliau (Kivlan) kan sudah cukup tua, 83 tahun jadi dampak dari pemeriksaan berturut-turut yang melewati waktu normal, berdampak pada kondisi beliau flu berat. Di samping ada darah tinggi, ada kolestrol gitu lah," kata Djuju, ketika dikonfirmasi.
Karenanya, pihak Kivlan pun berencana untuk segera mengajukan penangguhan penahanan dan pihak keluarga akan menjadi penjamin.
Namun demikian, tak menutup kemungkinan pula penjamin akan berasal dari pihak lain di luar keluarga.
"Secara keseluruhan, overall, masih oke, masih baiklah, kurang istirahat. Mungkin prioritas pertama dari istri, dan seandainya pun ada tokoh masyarakat bisa menjamin juga kita kasih kesempatan, teman-teman akrab beliau lah," jelas Djuju.
• Kivlan Zen Disebut Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Empat Tokoh Nasional, Menhan: Agak Mustahil'
• BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum Pada Eggi Sudjana
Diperiksa Polisi Sekitar 28 Jam
Mengutip Kompas.com, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein dibawa ke Rumah Tahanan Guntur dari Mapolda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya pada Kamis sekira pukul 20.08 malam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 28 jam sejak Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.
Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.
Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.
Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.
Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.