Kemenhub Usulkan Sri Mulyani Pangkas Biaya Izin Usaha Taksi Online untuk Perorangan
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani enggan menyebutkan besaran penurunan biaya yang diajukan ke Kementerian Keuangan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar Kementerian Keuangan memberi insentif untuk biaya perizinan usaha bagi pelaku usaha taksi online perorangan.
Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai menemui asosiasi pengemudi taksi online di kantornya, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha taksi online mengeluhkan mahalnya biaya untuk mengurus perizinan penyelenggaraan dan operasional taksi online yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perizinan untuk pengemudi terutama kan ada yang kooperasi/badan usaha dan UMKM/perorangan. Yang dikeluhkan untuk mitra UMKM izin usaha transportasi sesuai PNBP cukup besar Rp. 5 juta," kata Budi.
"Kami mulai usulkan ke Kemenkeu ada perbedaan urusan izin tranaportasi kepada badan usaha dan perorangan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani enggan menyebutkan besaran penurunan biaya yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Ya nanti menteri keuangan lah yang menetapkan kira-kira jadinya berapa. Tapi tugas kita hanya mengusulkan kepada Kabiro Hukum Kementerian Perhubungan nanti yang ke sana," ujarnya.
Yani menambahkan, penurunan biaya izin usaha ini akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Berlaku 18 Juni
Kemenhub akan memberlakukan aturan taksi online Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 tahun 2017 mulai 18 Juni 2019 mendatang.
Aturan baru ini sebagI pengganti PM 108/2017 yang dianulir Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai rencana dan amanat PM 118 di mana kita selesaikan Desember 2018 dan akan berlaku enam bulan setelahnya, yaitu 18 Juni," kata Budi Setiyadi.
Aturan ini menghapus kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.
Sementara itu aturan yang ditambahkan terkait aspek keselamatan, tarif hingga suspend.
Budi menambahkan, untuk tahap awal bagi pengemudi maupun aplikator yang belum memenuhi aturan masih ditoleransi.