Kemenhub Usulkan Sri Mulyani Pangkas Biaya Izin Usaha Taksi Online untuk Perorangan

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani enggan menyebutkan besaran penurunan biaya yang diajukan ke Kementerian Keuangan.

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA) 

Bersadarkan pertemuannya dengan asosiasi pengemudi taksi online hari ini, Budi mengatakan sejumlah pihak masih terhambat di masalah perizinan.

"Tapi ada masalah terkait perizinan kita sementara tidak kedepankan aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi penyesuaian terkait perizinan," jelas Budi.

"Pemberlakuan tidak ditunda jadi tanggal 18 juni diberlakukan, saya masih beri peluang kepada para mitra lengkapi persyaraatan yang belum selesai karena ada hambatan teknis menyangkut perizinan. Tapi semua semangat ikuti peraturan yang ada," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved