Drama Baru Setya Novanto, Pelesiran Bareng Wanita Hingga Dipindah ke Lapas Gunungsindur Bogor
Meski sudah menerima vonis pengadilan karena kasus korupsi KTP Elektronik, kabar Setya Novanto kembali menghebohkan masyarakat di tanah air.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Drama Baru Setya Novanto, Pelesiran Bareng Wanita Hingga Dipindah ke Lapas Gunungsindur Bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Drama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto nampaknya tak kunjung usai.
Meski sudah menerima vonis pengadilan karena kasus korupsi KTP Elektronik, kabar Setya Novanto kembali menghebohkan masyarakat di tanah air.
Mantan Ketum Partai Golkar, Setya Novanto dikabarkan pergi pelesiran saat meminta izin berobat disalah satu rumah sakit di daerah, Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, sejak dijatuhkan vonis oleh majelis hakim, Setya Novanto menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setya Novanto diketahui kerap membuat drama sehingga menghebohkan publik.
Sebelum menerima vonis, Setya Novanto sempat membuat drama kecelakaan menabrak tiang listrik saat akan diperiksa oleh KPK.
Namun, petugas tidak terkecoh dengan drama yang dibuat Setya Novanto.
Setya Novanto pun dibawa ke meja hijau dan divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Baru-baru ini, Setya Novanto kembali berulah dengan melakukan pelesiran bersama seorang wanita saat meminta izin berobat di rumah sakit.
1. Kronologi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Ade menjelaskan, awalnya pada Senin (10/6/2019), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
