Info PPDB 2019
Jalur Perpindahan Jadi Celah Untuk Akali Sistem Zonasi PPDB 2019, Banyak Orangtua 'Mendadak Pindah'
Rupanya masih banyak orangtua yang mencari celah saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rupanya masih banyak orangtua yang mencari celah saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.
Di tahun ini, salah satu cara orangtua untuk mensiasati sistem zonasi yakni melalui Jalur Perpindahan.
Jalur Perpindahan ini baru dibuka di PPDB 2019.
Banyak orangtua yang diduga mencari celah lewat Jalur Perpindahan ini.
Dalam aturannya, Jalur Perpindahan ini digunakan oleh orangtua murid yang pindah domisili minimal satu tahun sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2019.
Namun, ternyata banyak orangtua murid yang 'mendadak pindah' mendekati PPDB 2019 ini.
Seperti yang terjadi saat pendaftaran PPDB 2019 di SMAN 2 Cibinong.
• SMA Negeri 1 Cibinong Manfaatkan Aplikasi Google MAP sebagai Syarat PPDB
• Beredar Informasi Penerimaan Sesuai Waktu Kedatangan, Peserta PPDB SMAN 1 Kota Bogor Datang Subuh
Salah seorang panitia PPDB SMAN 2 Cibinong, Sumitri menyampaikan banyak orangtua yang menyertakan berkas-berkas lewat Jalur Perpindahan, namun surat keterangan pindahnya belum mencapai setahun.
"Iya ada beberapa peserta didik yang mendaftar lewat jalur pindah domisili, itu berkasnya ditolak, karena tidak masuk atau kurang memenuhi kualifikasi yang diharapkan," terang Sumitri pada Selasa (18/06/2019).
Ia juga menambahkan, penolakan berkas-berkas tersebut dimaksudkan untuk menghindari masuknya manipulasi data.
"Jadi mereka yang membawa berkas pindah domisili itu harus dipastikan bahwa surat keterangan pindah domisili yang dibawa harus surat yang sudah dibuat dan ditandatangani pada beberapa bulan atau tahun lalu sesaat pindah domisili, karena banyak yang bawa surat pindah domisili itu dibuatnya baru-baru saja menjelang PPDB, kita kan gak tahu ya kepastian kapan pindah domisilinya, jadi kita menghindari data yang bersifat manipulatif," jelas Sumitri.

Sumitri juga menambahkan, aturan pemberlakuan masa pindah domisili harus dipertegas.
"Biar tertib, harus ditegasin bahwa peserta didik dan keluarganya itu setidak-tidaknya selama enam bulan sudah pindah domisili, dan apabila masih dibawah enam bulan itu tidak dapat diproses," pungkas Sumitri.
Dikutip dari Kompas.com, Domisili 1 tahun Kuota zonasi baru ditentukan berdasarkan domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun.
• Dorong-Dorongan Saat Antre PPDB, Orangtua Siswa Terjatuh
• Tak Kebagian Nomor Antrean, PPDB di SMA Negeri 1 Cibinong Berujung Ricuh
Dalam PPDB 2018 lalu, kuota domisili masih ditentukan berdasarkan alamat KK yang diterbitkan 6 bulan sebelumnya.
Keputusan ini dilakukan Kemendikbud untuk menghindari 'mutasi' dadakan yang dilakukan orangtua.
Trik ini kerap dilakukan orangtua yang sengaja pindah domisili karena memang mengincar sekolah favorit bagi anaknya di tahun ajaran baru.
Padahal, Mendikbud menyampaikan salah satu tujuan sistem zonasi ini adalah untuk menghindari mindset sekolah favorit sehingga dapat meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah pemerintah.
3 Jalur Pendaftaran PPDB 2019
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM).
Selanjutnya dalam peraturan menteri terbaru, Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:
1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen
2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen
3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sosialisasi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 kepada, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)