Pilpres 2019
Tim Hukum 02 Sampaikan Permohonan Maaf ke Saksi Ahli KPU, Hakim MK: Sidang Ini Disaksikan Allah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman lantas memberikan tanggapannya terkait permintaan maaf Iwan Satriawan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Damanhuri
"Tapi sebenarnya begini prof saya ingin menyampaikan komentar atas permohonan maaf dari kuasa pemohon (Prabowo-Sandiaga)," ucap Iwan Satriawan.
Ia lantas menegaskan sedari awal sudah mengatakan jika sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 ini disaksikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.
"Memang begitulah seperti yang saya sampaikan, pada awal sidang, sidang ini disaksikan Allah Tuhan yang Maha Kuasa," tegas Anwar Usman.
Ia kemudian menjelaskan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga hanya bermaksud untuk mencari kebenaran.
Kebenaran tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
"Maksud tim kuasa pemohon itu mencari kebenaran untuk dipertanggungjawabankan kepada Allah, terima kasih," tutur Anwar Usman.
Profesor Marsudi lantas turut mengucapkan permohonan maafnya apabila selama memberikan pandangannya dirinya bertingkah menggurui.
"Saya juga mohon maaf jika saya banyak menggurui, karena saya ini guru, jika tidak menggurui maka tidak bekerja," ucap Profesor Marsudi.
Seiri ruang sidang sontak tertawa mendengar pernyataan Profesor Marsudi.
SIMAK VIDOENYA:
KPU Perkenalkan Saksinya sebagai Profesor IT Pertama Indonesia
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) hadirkan seorang saksi ahli dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Saksi ahli ini merupakan seorang profesor bidang IT yang disebut-sebut sebagai arsitek IT KPU.
Selain Marsudi, ada seorang ahli lain yang memberikan keterangan untuk KPU.
Namun demikian, ahli tersebut tak hadir dalam persidangan, melainkan hanya memberikan keterangan tertulis.
"(Ahli) yang kedua adalah Bapak Riawan Tjandta, kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah," ujar Ali.
ementara itu, KPU tak hadirkan seorang pun saksi fakta dalam persidangan.
Berbeda dengan pihak pemohon, dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
(TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H)