Pilpres 2019
Tim Prabowo Sebut Saksi Ahli TKN Sebagai Kuasa Hukum Terselubung, Prof Eddy Beberkan Pesan Gus Dur
Dalam sidang kemarin, Prof Eddy mendapatkan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Tim Badna Pemenangan Nasional ( BPN).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSWBOGOR.COM - Persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) kemarin, Jumat (21/6/2019) salah satunya mendengarkan keterangan dari saksi ahli kuasa hukum Tim Kampanye Nasional ( TKN).
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan yakni Edward Omar Sharief Hiariej.
Edward atau yang kerap disapa Prof Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta, kelahiran Ambon, 10 April 1973.
Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda.
Dalam sidang kemarin, Prof Eddy mendapatkan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN).
Namun, ada momen menarik perhatian ketika seorang tim kuasa hukum BPN, yakni Teuku Nasrullah diberikan kesempatan bertanya.
Nasrullah memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya memberikan pendapatnya.
Sebelumnya, Nasrullah menceritakan kedekatannya dengan Prof Eddy.
"Tentang persahabatan dengan Prof Eddy, kita beberapa kali berkomunikasi, telepon, WhatsApp, bahkan saat datang bertemu kita cipika-cipiki," ungkapnya dalam tayangan siaran langsung di Kompas TV.

Nasrullah mengatakan, dirinya terkejut ketika mengetahui kalau Prof Eddy yang menjadi saksi ahli TKN.
Ia juga mengaku 'mendadak sembuh' saat mengetahui Prof Eddy yang akan hadir di sidang MK.
"Tadi malam saat tahu anda menjadi ahli, sakit saya langsung sembuh. Saya bersemangat laur biasa, krna kita berada dalam kolega dalam pengetahuan terhadap hukum pidana. Saya langsung membaca literatur-literatur internasional dam lokal terkait dengan hukum pidana. Tapi, setelah saya mendengar makalah yang anda sampaikan, sya melihat makalah anda itu bukan makalah ilmiah, lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari kuasa hukum paslon 01," ucapnya.
• Kuasa Hukum BPN Pertanyakan Materi Golputkan Swing Voter Pemilih 02 di Pelatihan Saksi Capres 01
• Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukum BPN: Itu Urusan Dia
• Bambang Widjojanto di Sidang MK : Kita Sedang Bermimpi atau Menyelesaikan Masalah ?
Atas alasan itu, Nasrullah pun menganggap kalau Prof Eddy layak duduk bersama tim kuasa hukum TKN.
Bahkan, ia juga menyebut kalau Prof Eddy sebagai kuasa hukum terselubung.
"Terkait hal tersebut, saya mohon anda tidak marah sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami seperti isi pleidoi dan ekspesi ini. Oleh karena itu, saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini, dan itu lah pernyataan saya," ucapnya.
Menanggapi pernyataan dari Nasrullah, Prof Eddy pun santai menjawabnya.
Prof Eddy juga mengatakan ia merasa seperti bertemu saudara ketika berhadapan dengan tim dari kuasa hukum BPN.

Ia juga tak masalah dengan kritikan dari Nasrullah terhadapnya terkait makalah yang ia bacakan di muka sidang.
Prof Eddy lantas mengutip pesan dari Gus Dur untuk mengawali jawaban dari pertanyaan dan pernyataan dari tim kuasa hukum BPN.
"kita seperguruan, saya setuju dengan apa yang disampaikan Teuku Nasrullah. Saya mengikuti pesan Gus Dur, kalau ada perbedaan pendapat, cukup sampai di kerongkongan, jangan sampai masuk ke hati, jadi jangan baper nanti gak mau negur dan sebagainya," ucapnya.
• Sederet Momen Unik Sidang Sengketa Pilpres di MK, Saksi Mendadak Ingin Pipis- BW Nyaris Diusir Hakim
• Namanya Disebut-sebut Saksi 02 dalam Sidang MK, Moeldoko Buka Suara
BW Tanya Buku Prof Eddy
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempertanyakan kredibilitas Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej dalam memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ahli hukum yang akrab disapa Eddy itu diajukan sebagi ahli oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.
"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum pada sobat ahli tapi pertanyaannya, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu, yang berkaitan dengan TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif)?" ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Tunjukkan pada kami bahwa Anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tetapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan pemilu," kata dia.
Awalnya, Bambang menuturkan bagaimana ahli yang IT yang ia ajukan, Jaswar Koto, dipertanyakan kredibilitasnya oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019 Usai, MK Akan Baca Hasil Putusannya pada 28 Juni 2019
• Megawati dan Jajaran PDI Perjuangan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Presiden Jokowi
Padahal, kata Bambang, Jaswar Koto telah menghasilkan 22 buku dan ratusan jurnal terkait teknologi informasi.
"Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ditelanjangi oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?' Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris. Dipertanyakan keahliannya," kata Bambang.
Lantas, Bambang meminta Eddy memberikan buku-buku dan jurnal yang ia tulis terkait masalah pemilu.

Sebab, menurut Bambang, Eddy merupakan ahli hukum tapi tidak pernah menulis atau menelaah persoalan kecurangan dalam pemilu.
"Berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," kata Bambang.
"Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ucapnya.
Sementara itu, Eddy hanya bertopang dagu menggunakan tangan kanannya saat Bambang mempertanyakan soal kredibilitasnya sebagai ahli dalam sengketa hasil pilpres.