Pilpres 2019
Sidang Pembacaan Putusan Digelar Besok, Mahfud MD : Permohonan Pemohon Dipastikan Diterima 99 Persen
Mahfud MD menyebut, majelis hakim akan menerima permohonan pemohon di pembacaaan putusan, Kamis (27/6/2019) besok.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksi, permohonan dari pemohon akan diterima oleh MK.
Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.
Hal itu bahkan diyakini Mahfud MD sebesar 99 persen, yang artinya sangat ia yakini.
Meski begitu, Mahfud MD menyebut kalau permohonan diterima itu bukan berarti dikabulkan oleh MK.
"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam wawancara bersama Kompas TV, yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (26/6/2019).
Mengenai jadwal putusan yang dimajukan menjadi Kamis (27/6/2019), Mahfud MD menduga berkasnya sudah selesai.
"Sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan di RPH itu tidak diumumkan dulu kapan akan diumumkan atau diucapkan vonisnya," jelasnya.
"Biasanya nanti akan diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya. Kalau maju begini, ini patut diduga, atau saya yakin ini sudah selesai," tandasnya.
Ia juga menjelaskan, pada dua hari ke depanmejelis hakim tidak akan lagi memperdebatkan soal substansinya ditolak atau dikabulkan, karena sudah disepakati.
"Tetapi tinggal sekarang menyisir narasinya, artinya kan mereka semua hakim itu harus membaca bersama rancangan vonis itu. Itu dibaca bersama-sama kalimat per kalimat agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," kata dia.
Mahfud MD bahkan sudah memperediksi bunyi putusan hakim yang ia sampaikan dalam tiga poin penting.
• Pengakuan Novel Bamukmin soal Izin Unjuk Rasa di MK Dipatahkan Polisi, Jubir BPN Peringatkan PA212
• Keponakan Mantan Ketua MK Sebut TKN Ajarkan Kecurangan, Mahfud MD Singgung Bukti Harus Jelas
Yang pertama yakni menerima permohonan dan kedua menolak eksepsi termohon.
"Kemudian yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon," jelasnya.
Ia pun mengaskan, jika majelis hakim menerima permohonan pemohon, maka itu bukan berarti permohonannya dikabulkan.
"Jadi menerima itu belum tentu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa, dan itu sudah dilakukan. Mungkin ada bagian-bagian diterima, menerima permohonan pemohon kecuali dalam posita sekian-sekian karena misalnya karena terlambat dan sebagainya," bebernya.