Pilpres 2019
Hakim Masih Bacakan Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Analisis Mahfud MD : Mungkin Menolak
Kemudian menurut Mahfud MD dalil kuantitatif yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sudah dianggap selesai
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sudah dapat membaca arah putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2019.
Sidang pembacaan putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 sampai pukul 20.30 WIB, Kamis (27/6/2019) masih berlangsung.
Hakim MK masih membacakan sejumlah putusan terkait dengan sengketa Pilpres 2019.
Dari sejumlah putusan yang sudah dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK, Mahfud MD menganalisa dan memprediksi arah putusan MK.
"Kesimpulan pertama yang saya ambil, MK kali ini mengadili bukan hanya kuantitatif tapi juga kualittatif, TSM-nya ternyata diadili juga," kata Maahfud MD dikutip dari Tv One.
Meskipun menurut Mahfud MD, pada awal persidangan masalah TSM akan diproses oleh lembaga lain.
"Meskipun di awal persidangan dikatakan menurut Undang-undang masalah proses diluar hasil itu diadili oleh lembaga lain,
tapi dinilai satu-satu dan dinyatakn ditolak dan dianggap tidak relevan dan tidak bernilai hukum," kata Mahfud MD
Kemudian menurut Mahfud MD dalil kuantitatif yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sudah dianggap selesai.
Pasalnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak hasil penghitungan suara versi BPN Prabowo-Sandi.
Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya mengklaim adanya perbedaan perolehan suara versi mereka dengan KPU.
• Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana Tidur di Sidang Pembacaan Putusan, Bangun Saat Hakim Bicara Ini
• ILC Disinggung Dalam Pembacaan Putusan Sidang, Hakim MK Ucapkan Ungkapan Klasik di Dunia Jurnalistik
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu.
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.