Pilpres 2019

ILC Disinggung Dalam Pembacaan Putusan Sidang, Hakim MK Ucapkan Ungkapan Klasik di Dunia Jurnalistik

Dalam pembacaan dalil pemohon aquo tersebut, disinggung pula soal acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang tayangannya dihentikan.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan capres paslon 01," pungkasnya.

 

 

Tim Hukum Prabowo Bicara soal Alat Bukti Berita Media

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di sidang gugatan sengketa pemilihan presiden.

Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Denny mengatakan timnya memperjelas lantaran ada sejumlah propaganda yang mewarnai alat bukti link berita di gugatan sengketa pilpres.

"Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagiamana dalam waktu beberapa hari terakhir dipropagandakan," ujar Denny.

 Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).

"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.

"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.

"Kami meyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan media yang telah melakukan cek dan ricek sebelum melakukan pemberitaan tersebut, apalagi sebagian besar peristiwa dari berita itu adalah fakta yang tidak bisa dibantah, sehingga diakui kebenarannya."

Tuntutan Kubu 02 Berubah

Diberitakan sebelumnya, petitum yang diajukan Kubu 02 berisikan 7 poin.

 Sedangkan dalam petitum baru, ada 15 poin yang diajukan, dan beberapa mengalami perubahan.

Berdasarkan perubahan petitum, berikut perbedaan yang lama dan yang baru.

Dalam petitum baru, tim kuasa hukum 02 mengakui kubu 02 mendapatkan suara sebesar 68 juta, ini tidak ada dalam petitum yang lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved