Pilpres 2019
MK Tolak Tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi soal Pengaturan Suara Tidak Sah
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahkamah Konstitusi ( MK) menganggap dalil permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga soal adanya pengaturan suara tidak sah di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan.
Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12,7,5 atau 26,59,26,59.
Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5,6,11,6,11,12.
Majelis Hakim tidak menerima jawaban Komisi Pemilihan Umum ( KPU) atas dalil ini.
Namun, menerima penjelasan Bawaslu mengenai dugaan pengaturan suara tidak sah ini.
Majelis Hakim menggunakan penjelasan Bawaslu untuk menimbang keputusannya.
Selain itu, menggunakan alat bukti yang disertakan tim kuasa hukum 02 terkait pengaturan suara tidak sah di Magetan dan Madiun.
TKN Akan Dibubarkan, Raja Juli Yakin Tak Akan Pengaruhi Solidaritas Koalisi |
![]() |
---|
Tanggapi Pertemuan Prabowo dan Megawati, Sandiaga Uno: Mereka Kan Berpasangan, Jadi Nostalgia |
![]() |
---|
Tak Militan Lagi Dukung Prabowo, Faldo Maldini Disebut Tsamara Amany Kembali ke Jalan yang Benar |
![]() |
---|
Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga |
![]() |
---|
Depan Erick Thohir, Sandiaga Uno : Saya Sangat Terhormat Menjadi Oposisi |
![]() |
---|