Pilpres 2019

Kubu 02 Bisa ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD

Wacana Mahkamah Internasional - KPU Tegaskan Perkara Pemilu Selesai di Putusan MK, Mahfud MD dan Refly Harun Beri Penjelasn

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Wacana Mahkamah Internasional - KPU Tegaskan Perkara Pemilu Selesai di Putusan MK, Mahfud MD dan Refly Harun Beri Penjelasan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, kini muncul wacana soal Mahkamah Internasional.

Menguap isu bahwa Prabowo-Sandi akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan pada Mahkamah Internasional.

Itu dikatakan oleh Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua.

Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.

Menurut Abdullah Hehamahua Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Lalu sebenarnya bisakah perkara Pemilu ini dilanjutkan ke Mahkamah Internasional setelah adanya putusan MK ?

1. Refly Harun

Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa pilpres tidak bisa dibawa ke Peradilan Internasional.

"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Refly Harun mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Refly Harun mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (Repro Acara Mata Najwa Trans7)

Selain itu, Refly Harun menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly Harun tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."

"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," ujar Refly Harun.

Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama

Pidato Jokowi Setelah Sidang Putusan MK : Saya Meyakini Kebesaran Hati dan Kenegarawanan Prabowo

2. Mahfud MD

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke Peradilan Internasional.

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke Peradilan Internasional.

Peradilan Internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Mahfud MD
Mahfud MD (infonawacita.com)

Sebab kata Mahfud MD, Peradilan Internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud MD

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud MD menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tutur Mahfud MD.

MK Sebut Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal Kecurangan Bagian dari Demokrasi Tak Punya Relevansi

Sebut Pihak Pemenang Biasanya Paling Banyak Curang, Jubir BPN Ngaku Mengutip Mahfud MD dari Buku

3. KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Arief Budiman, Ketua KPU Republik Indonesia, saat kunjungan ke Kantor KPUD Kota Bogor, Minggu (4/3/2018).
Arief Budiman, Ketua KPU Republik Indonesia, saat kunjungan ke Kantor KPUD Kota Bogor, Minggu (4/3/2018). (TribunnewsBogor.com/Aris Prasetyo Febri)

Menurut Arief Budiman, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief Budiman soal wacana Maahkaamah Internasional.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved