Pilpres 2019
TKN Bahas Soal Rencana Laporkan Saksi Prabowo-Sandi, Jubir BPN: Kita Ini Sudah Biasa Dipenjara
Meski begitu, pihaknya menilai ada beberapa keterangan saksi dari tim BPN yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Bila saksi yang dicurigai memberi kesaksian palsu dikenakan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, maka tidak masuk unsurnya.
Sebab, di pasal ini harus terbukti unsur-unsurnya, dan unsur ini harus mempunyai akibat hukum.
• Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Tidak Akan Hadir Saat Penetapan Jokowi-Maruf Amin
• Wapres Jusuf Kalla Jenguk Wali Kota Tri Rismaharini di Rumah Sakit Dr Soetomo
• Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama
Dalam hal ini keterangan saksi ini menjadi pertimbangan mahkamah dalam melakukan putusan.
Namun faktanya, hakim MK menolak semua dalil dari pihak BPN.
"Kita sudah memprediksi, saksi-saksi kita pasti akan diganggu. Makanya minta perlindungan ke LPSK. Ini saksi-saksi sudah siap, kita juga siap untuk hal tersebut ( dilaporkan)," ucap Hendarsam.
Ia juga mengatakan, pihaknyha bisa melakukan pelaporan terhadap saksi yang dihadirkan pihak TKN.
Namun bila itu dilakukan, rekonsiliasi yang selama ini digembar-gemborkan akan terganggu.
"Ujung-ujungnya gak selesai-selesai. Tapi kalo mau gitu kita udah siap. Kita dari BPN ini sudah biasa dipenjara. List-nya udah banyak yang dipenjara, itu bukan menjadi sesuatu hal yang menakutkan, kita sudh siap melalui proses hukum itu," ungkapnya.
• Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Tak Akan Hadir Saat Penetapan Jokowi-Maruf Sebagai Calon Terpilih
• Gerindra Bilang Janji Kampanye Prabowo Akan Diikhtiarkan Lewat Parlemen
Namun, justru ia ingin mengedepankan soal rencana rekonsiliasi ketimbang harus saling lapor saksi.
Sementara, Wakil Direktur Saksi TKN, Achmad Baidowi mengatakan kalau rencana pelaporan skasi TKN masih dalam pembahasan internal.
"Sekarang masih pembahasna di internal, masih mempertimbangan mudarat dan manfaaantya. Ada situasi politik juga yang harus kita jaga. Jadi kalau ditanya sudah dilaporkan atau belum, ya belum," ungkapnya.
Pihaknya juga masih menunggu keputusan bersama terkait pelaporan ini.
"kalau pun nanti TKN memutuskan melanjutkan persoalan ini, itu murni penegakkan aturan. Kalau itu berlanjut, tidak perlu menjadi polemik yang berkepanjangan," tuturnya.