Pengakuan Pria yang Kepergok Pacarnya Saat Cabuli Siswi SD: Ibunya Juga Saya Perlakukan Sama
Namun, aksi AR akhirnya terhenti saat kepergok ketika tengah melakukan tindakan bejatnya dirumah korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
"Sudah tiga kali saya melakukannya, dalam dua hari sekali melakukan," kata tersangka AR.
Menurut pelaku, korban setiap hari dekat dengannya lantaran sudah tinggal satu atap bersama ibu korban dirumah konrtakan GR selama dua bulan terakhir.
"Tiap hari anak itu (korban) dekat dengan saya," kata pelaku mengakui perbuatannya.
Ditanyakan, Aiptu Reka Otorida terus bertanya, mengapa kemaluan korban sampai robek.
Apakah itu, pelaku kembali diam sejenak, sebelum menjawab.
"Mungkin kena kuku saya komandan," jawab AR.

Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan pada kesempatan yang sama menjelaskan, seputar kronologis penangkapan pelaku. Polisi bertindak menyusul adanya laporan ibu korban ke Polsek Sungailiat.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi.
"Pelaku ditangkap Tanggal 29 Juni 2019, saat ia sedang berada di rumah saudaranya di Sungailiat," jelas kapolsek.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 27 Juni 2019 sekitar Pukul 13.30 WIB di kontrakan ibu korban di Sungailiat.
• Mantan Anggota TNI Culik dan Cabuli 6 Siswi SD, Pelaku Datangi Sekolah Memburu Para Korban
• Seorang Ayah Diduga Cabuli 5 Putri Kandungnya, Ancam Pakai Pisau dan Takuti Korban Buang ke Laut
Saat itu, pelaku AR sedang tidur-tiduran.
"Tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan pelaku memasukan tangan korban ke dalam celana dalam untuk menyentuh kemaluan pelaku," katanya.
Perbuatan tak senonoh ini rupanya diketahui oleh ibu korban yang akhirnya melapor ke Polsek Sungailiat.
"Kita jerat Tersangka Pelaku AR alias MY menggunakan Pasal 77E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegasnya.