Fahri Hamzah Sebut Tak Ada yang Dirugikan dari Kebohongan Ratna Sarumpaet, Pakar: Kan Lucu!

Menurut pakar hukum pidana yang juga mantan hakim Asep Iwan Iriawan, seharusnya para tokoh itu membawa Ratna Sarumpaet ke puskesmas bukan Twitter.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase
Fahri Hamzah dan Asep Iwan Iriawan 

Kemudian hal lain yang meringankan yakni usia dan kondisi fisiknya.

"Paling Usia sudah tua, sakit-sakitan, jaminan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya, itu sudah standar, kalau dari kelompok itu tidak akan muncul," tegasnya.

Galih Ginanjar Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari : Jalani Saja

12 Tahun Ditipu, 2 dari 3 Anak Bukan Darah Dagingnya, Suami Femmy Permatasari Laporkan Mantan Istri

Kemudian, Asep Iwan Iriawan juga menduga hukuman yang akan diberikan kepada Ratna Sarumpaet yakni antara 3-6 tahun penjara.

Di mana kata dia, jika benar seperti itu, maka Ratna Sarumpaet dipastikan akan melakukan banding.

"Saya duga, hukuman antara 3-6, saya menduga terdakwa akan banding, kecuali di bawah 2 tahun. Kalau dia banding, saya pikir nggak akan jauh juga. Nanti tinggal di MA, nggak jauh beda juga. Tapi tidak bisa dipresiksi, karena suka berbeda-beda," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis Hakim memutuskan kasus itu berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Desmihardi, klienya tidak terbukti melakukan keonaran atas kebohonganya.

"Kami harap majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," kata Desmihardi, Rabu (10/7/2018).

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdawak sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Daroe secara terpisah kemarin.

Hotman Paris Soroti Wajah Panik Pablo Benua & Rey Utami Saat Naik Mobil Tahanan : Apa yang Terjadi ?

Taylor Swift Ternyata Jadi Selebriti Dengan Bayaran Tertinggi di Dunia, Capai Triliunan !

JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan didirnya. Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hingga berita ini diturunkan, hakim masih membacakan putusan untuk Ratna Sarumpaet.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved