Kabar Artis
Kriss Hatta Cerita Hiburannya Selama di Penjara, Bayar Napi untuk Lakukan Hal Ini: Cuma Rp 10 Ribu !
Diwartakan sebelumnya, Kriss Hatta dipenjara di Rutan Bulak Kapal Bekasi sejak bulan April 2019 akibat kasus pemalsuan dokumen nikah.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
"Yang kedua kasus ojos, untuk kasus pencabulan. Itu jadi makanan empuk (untuk dikerjai)," imbuh Kriss Hatta.
"Benar enggak sih, orang yang mengalami kasus itu, pasti akan mendapatkan pelajaran juga dari yang lain ?" tanya Denny Cagur.

Menjawab rasa penasaran Denny Cagur, Kriss Hatta pun mengakui bahwa ia menyaksikannya sendiri.
"Betul, betul, saya menyaksikannya sendiri. Cuma mungkin tiap lapas beda. Yang saya lihat tidak diperlakukan sama dengan apa yang dia lakukan di luar. Judulnya dikerjain tapi memang parah sih," ucap Kriss Hatta.
Meski begitu, Kriss Hatta mengaku bahwa dirinya selalu merasa senang ketika ada napi dengan kasus ojos alias pencabulan.
Kriss Hatta pun mengungkap ciri-ciri napi yang biasanya terjerat kasus pencabulan.
"Pokoknya kalau ada kasus ojos, saya senang. Bukan senang ngerjainnya, senang karena dengar kisah dia," ujar Kriss Hatta.
"Rata-rata ojos itu yang sudah (usia) 50 tahun ke atas, pasti orangtua, aki-aki, divonisnya 12 tahun. Biasanya orang bilang kasus ojos itu malu, karena terhina banget. Dianggap cemen." sambungnya.
• Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Mendadak Menghilang dari Ruang Sidang
Namun berbeda dengan kasus pembunuhan, napi dengan kasus yang sadis akan menjadi jagoan di penjara.
"Mungkin kalau yang membunuh petantang petenteng ?" tanya Denny Cagur.
"Iya. Di sana yang kasusnya mutusin kepala orang itu jadi pentolan," ungkap Kriss Hatta.
Diwartakan sebelumnya, Kriss Hatta dipenjara di Rutan Bulak Kapal Bekasi sejak bulan April 2019 akibat kasus pemalsuan dokumen nikah yang dilaporkan Hilda Vitria.
Hingga kemudian pada hari Kamis (4/7/2019), Kriss Hatta divonis bebas murni dari penjara.
Hakim Ketua memutuskan dan mengetuk palu bahwa Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan dan bebas dari penjara.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) dilansir Grid.ID.