Catat Nih ! Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Mulai Tahun Ini
Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan. 2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini"
Editor : Aditya Maulana