Istri Pergoki Suami Bersetubuh dengan Adik Kandung, Dinasihati Orangtua Malah Diajak Berkelahi
Bahkan ketika di rumah JN, NV dan JN kerap memperlihatkan kemesraan di hadapan istri JN.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.
Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.
Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.
Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.
Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.
Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.
Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.
Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.
Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan.
(Tribun Lampung/Anung Bayuardi)