TGPF Ungkap Pelaku Serang Novel Baswedan Bukan Untuk Membunuh, Tapi Untuk Membuat Korban Menderita
Dijelaskan oleh Nurcholis, dari hasil tersebut pihaknya menemukan adanya tujuan penyiraman air keras terhadap Novel bukan untuk membunuhnya.
"TPGF merekomendasikan kepada kepala kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan pendalaman terhadap fakta satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah saudara Novel Baswedan di tanggal 5 April 2017," katanya.
"Dan dua orang tidak dikenal yang berada di tempat wudu, Masjid Al Ihsan menjelang subuh pada tanggal 11 April 2019 dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki oleh TGPF," jelasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Berikut Rangkuman 8 Poin yang Disampaikan TGPF:
1. TGPF mulanya dibentuk oleh Kapolri pada 8 Januari 2019.
TGPF terdiri dari beberapa unsur, di antaranya Polri, KPK, dan sejumlah pakar yang telah melaporkan hasil kerja serta rekomendas pada Kapolri pada 9 Juli 2019.
2. TGPF telah melakukan analisa, evaluasi, dan pendalaman terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan pada alibi para saksi.
Setelahnya, secara pararel mengumpulkan fakta, analisa terhadap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi kasus penyerangan.
3. Pada awal proses kerja, TGPF mulai serangkaian kegiatan untuk pengujian ulang terhadap saksi-saksi M, HH, MU, MYU, dan ML lewat pemeriksaan dan pengembangan saksi-saksi, bukti-bukti, serta reka ulang TKP dan pemeriksaan beberapa lokasi.
TGPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan, saksi-saksi terlibat dalam tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017.
4. TGPF telah melakukan serangkaian olah TKP dancenderung menemukan fakta lain pada 5 April 2017.
Yakni, ada satu orang yang tidak dikenal mendatangi rumah Novel Baswedan.
Juru bicara tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Nur Kholis, membacakan poin-poin dalam laporan di konferensi pers Mabes Polri, Rabu (17/7/2019) siang. (YouTube KOMPASTV)
Kemudian, pada 10 april 2017, ada dua orang tidak dikenal yang berbeda waktu tersebut, diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman pada 11 April 2017.
5. Dari serangkaian evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang disiramkan ke wajah Novel, bukan untuk dimaksudkan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita.
Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran pada korban serta bida dilakukan dengan kemampuan sendiriatau menyuruh orang lain.
6. Dari pola penyerangan, TPF meyakini serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi, tetapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban.